BATUBARA (Waspada.id): Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi kepada dua warga binaan (WB).
Remisi ini sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemarin.
Adapun remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Dari dua warga binaan yang menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas pada momen tersebut.
Kepala Lapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, mengatakan kebijakan pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Remisi katanya bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” ujar Kalapas dan menambahkan hal ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.
Hamdi menjelaskan bahwa berbagai program pembinaan yang diberikan di Lapas Labuhan Ruku bertujuan untuk membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Pembinaan tersebut meliputi aspek kepribadian, kemandirian, serta penguatan nilai-nilai spiritual.
Dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan serta pemberian hak seperti remisi, diharapkan dapat memiliki kesiapan mental dan sosial saat kembali ke tengah masyarakat.
Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mengembalikan warga binaan sebagai individu yang mampu berperan aktif dan positif dalam kehidupan bermasyarakat.(id39)












