BATUBARA (Waspada.id): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan yang membutuhkan. Kegiatan ini berlangsung di aula Lapas Labuhanruku, Jumat (19/9).
Kepala Lapas Labuhanruku, Soetopo Berutu, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan CNI atas kepedulian mereka dalam memberikan bantuan hukum kepada warga binaan. “Kami sangat berterima kasih kepada Yayasan CNI atas kepeduliannya. Kehadiran mereka menjadi wujud nyata pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh pendampingan hukum,” ujarnya saat membuka acara.
Hasannudin Sianipar, S.H, mewakili Ketua Umum Yayasan CNI, Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen yayasan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat luas, termasuk warga binaan pemasyarakatan. “Kami hadir untuk memastikan semua orang berhak atas keadilan dan pendampingan hukum, tanpa terkecuali,” katanya.
Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Maulana Gunawan, S.H, memberikan apresiasi kepada Lapas Labuhanruku atas fasilitas yang diberikan dalam program penyuluhan hukum ini. Ia mendukung penuh upaya Kalapas dan jajarannya dalam membuka akses bantuan hukum bagi warga binaan.
Dalam kegiatan ini, warga binaan diberikan pemahaman tentang hak-hak hukum yang mereka miliki serta tata cara memperoleh pendampingan secara gratis melalui lembaga bantuan hukum resmi. Mereka juga berkesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Kalapas Soetopo Berutu menegaskan bahwa Lapas Labuhanruku akan terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga bantuan hukum, agar warga binaan dapat memperoleh hak-haknya secara optimal, sejalan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.(id39)
Lapas Labuhanruku Gandeng Yayasan CNI Berikan Bantuan Hukum Gratis

Kecil
Besar
14px