DELISERDANG (Waspada): Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Sumut, bersama Personel Polresta Deliserdang dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, memusnahkan sejumlah barang sitaan hasil razia dalam kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (4/12) malam.
Pemusnahan itu secara resmi ditandai melalui pembakaran barang sitaan. barang sitaan itu dibakar di dalam tong besar yakni 4 unit Handphone (HP), 2 pengisi daya (charger), 2 headset, 4 unit potongan kabel. Serta 7 unit Senjata tajam (Sajam) dimusnahkan dengan cara digerinda.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lubukpakam, Sangapta Surbakti didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kenal Purba, Kasi Adm dan Kamtib Tiopan Situmorang dan Kasubsi Portatib Gebriel Sembiring, Jumat (6/12) di Lapas Lubukpakam mengatakan pemusnahan barang sitaan itu hasil pengeledahan badan dan penggeledahan dari 8 unit kamar hunian di Blok Djamin Ginting dan Ahmad Yani, sebanyak 4 unit Handphone (HP), 7 unit Senjata tajam (Sajam), 2 pengisi daya (charger), 2 headset dan 4 unit potongan kabel.
Dijelaskan Sangapta, razia gabungan itu dilakukan guna menjaga konduktivitas Lapas Lubukpakam, agar tetap dalam keadaan aman dan baik. Selain itu, kegiatan itu merupakan upaya kesiapsiagaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Dimana, sebelum melaksanakan razia kepada petugas diingatkan agar tetap melakukan pengeledahan dengan humanis serta mengingat nilai-nilai pengayoman. “Hasil razia tersebut kita inventarisir dan kita musnahkan tentunya dihadapan perwakilan BNNK Deliserdang serta Polresta Deliserdang. Semoga razia yang kita lakukan hari ini, berdampak positif terhadap keamanan Lapas,” katanya. (a16)