DELISERDANG (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut, memusnahkan barang sitaan terlarang hasil razia periode Januari hingga Juni 2024, dari kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/6) di Lapas Lubukpakam.
Beberapa barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni, 54 Handphone, 47 Baterai HP, 30 pengisi daya (charger), 113 senjata tajam, dan 22 unit alat elektronik lainnya yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Manesa Putra, Kasi Adm dan Kamtib, Roiko F Sianturi beserta pejabat struktural lainnya.
Alanta Imanuel Ketaren dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan komitmen bersama terhadap cipta kondisi aman dan tertib di dalam Lapas. Semoga hal baik dapat terus dilakukan sehingga pembinaan dapat dilaksanakan dengan optimal.
Hal senada ditambahkan, Manesa Putra bersama Roiko F Sianturi yang menyampaikan bahwa cipta kondisi aman dan tertib merupakan hal krusial. “Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilakukan, karena ini merupakan hal fundament dari Pemasyarakatan,” kata Manesa Putra. (a16)











