SAMOSIR (Waspada.id): Lapas Kelas lll Pangururan tidak mengizinkan wartawan meliput kegiatan rekonstruksi menggunakan kamera, terkait penganiayaan hingga tewas yang dialami oleh Army Siregar di Lapas Pangururan pada Senin 6 Oktober 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kalapas Pangururan melalui petugasnya Rinson Ambarita, Selasa (3/3) di depan Gedung Lapas Kelas lll Pangururan. Dia menyampaikan, pihaknya hanya membatasi jumlah wartawan untuk meliput rekonstruksi dengan jumlah 4 media.
“Kata bapak, wartawan dibatasi hanya 4 orang. Orang abanglah yang diskusi siapa 4 orang untuk perwakilan. Walaupun begitu akan saya tanyakan lagi,” katanya.
Kemudian Rinson kembali menyampaikan ke awak media, bahwa wartawan diperbolehkan masuk semua. Namun tidak diizinkan meliput menggunakan kamera/handphone.
“Kata bapak Kalapas, wartawan semua boleh masuk, namun handphone ditinggalkan di penitipan barang. Hanya diperbolehkan membawa catatan menggunakan kertas dan alat tulis,” imbuhnya.
Beberapa wartawan di Samosir yang berada dilokasi tersebut, menilai tindakan Lapas Pangururan diduga sudah menghalang-halangi tugas wartawan.
“Ini ibaratkan petani pergi ke ladang tanpa membawa cangkul. Kalau tidak bisa difoto adegan, terus apa yang ditampilkan ke media. Rekontruksi memperagakan adegan dan memilih adegan mana yang menarik untuk diberitakan,” kata wartawan yang bertugas di Samosir, Hayun Gultom.
Sebagai referensi di bawah ini penjabaran undang-undang pers terkait yang menghambat tugas jurnalistik;
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Penjelasan Keterkaitannya
Pasal ini merujuk pada:
Pasal 4 Ayat (2)
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 Ayat (3)
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Makna Hukumnya
Artinya, siapa pun—baik pejabat, aparat, maupun warga sipil—yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat kerja jurnalistik (misalnya: mengintimidasi wartawan, merampas alat liputan, melarang peliputan tanpa dasar hukum, melakukan kekerasan, atau menghalangi akses informasi publik) dapat dipidana.(id103)












