Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lapas Tebingtinggi Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kepada 2 WBP

Lapas Tebingtinggi Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kepada 2 WBP
Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan saat memberikan SK remisi kepada WBP. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada): Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan menyerahkan Remisi Khusus keagamaan kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu. Senin (11/3)

Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lapas Tebingtinggi Serahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Kepada 2 WBP

IKLAN

Selain itu, Kalapas Anton menjelaskan jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan. Lebih lanjut, Kalapas Anton memaparkan penerima Remisi Khusus I.

“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini juga saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024 Masehi. Jumlah warga binaan Lapas Tebingtinggi yang beragama Hindu sebanyak 4 orang yang terdiri dari 1 orang tahanan dan 3 orang narapidana” tuturnya.

“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan yaitu 2 orang dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 15 hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang narapidana sisanya belum dapat diusulkan remisi khusus dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Andarias Ginting dan jajaran.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE