Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sibuea, Kejari Toba Prioritaskan Penanganan Kasusnya

Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Sibuea, Kec. Laguboti, Kab.Toba kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Hal diungkap Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon ketika ditemui Waspada di ruang kerjanya, Senin (30/5).

Diakui Gilbeth, sebelumnya, laporan kasus DD Sibuea  ini sudah ada sejak tahun 2021, dan sudah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Toba dan hasilnya sudah diterima dan akan dilakukan pemanggilan terhadap perangkat desa

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sibuea, Kejari Toba Prioritaskan Penanganan Kasusnya

IKLAN

“Penanganan sempat terpending, karena kami masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Inpekstorat Kabupaten Toba.,” imbuh Gilbeth.

Dari hasil LHP Inspektorat ditemukan kerugian negara atas kelebihan pembayaran sekitar 450 juta. Kepada Kepala Desa diberikan kesempatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk pengembalian hasil temuan kelebihan bayar tersebut  yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan selama 60 hari lamanya.

“Ternyata dari 60 hari terhitung terbitnya LHP, Kades ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Ya Sudah, akhirnya kami melakukan undangan untuk mengklarifikasi memintai keterangan terkait kegiatan dana desa Sibuea.

Jadi sekarang kami akan mengoptimalkan penanganan laporan ini. Setelah dimintai keterangan baru kita memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya,” pungkas Gilbeth.

Salah satu pelapor kasus dugaan penyelewengan DD Desa Sibuea tahun anggaran 2020, Bahara Sibuea, kepada Waspada mengaku sebelumnya telah mencurigai adanya penyelewengan penggunaan anggaran.

Bahara mencontohkan seperti pengadaan lampu surya sebanyak 10 unit seharga Rp. 190 juta. Menurut Bahara, harga tersebut sudah sangat tidak masuk akal dan diduga harganya di mark up. Dari 10 unit lampu surya tersebut, dipastikan 6 unit sudah rusak dan tidak berfungsi sejak tahun lalu.

Ada juga pengadaan alat olahraga senilai 18 juta rupiah, sementara warga mengaku tidak pernah mengetahui tau adanya pembelian alat olahraga tersebut. Demikian juga pembangunan Posko Covid yang nilainya berkisar 30 juta, namun faktanya kualitas bangunan tidak sesuai dengan anggaran.

“Selain itu, kami juga menduga adanya laporan fiktif anggaran penyelenggaraan dana desa tersebut yang jumlahnya cukup besar. Kami berharap aparat penegak hukum agar serius menangani kasus ini. Kami juga meminta para insan Pers untuk turut mengkawal penanganan kasus ini sehingga berjalan dengan benar sampai tuntas. Jika ada indikasi ketidak seriusan APH menangani laporan ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran di kantor Kejari Tobasa, bila dibutuhkan hingga ke Kejatisu dan Kejagung,” pungkas Bahara Sibuea. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE