Scroll Untuk Membaca

Sumut

Laporan KDRT Tak Ditanggapi Polsek Habinsaran , Korban Mengadu Ke Propam Polda Sumut dan Kapolres Toba

Laporan KDRT Tak Ditanggapi Polsek Habinsaran , Korban Mengadu Ke Propam Polda Sumut dan Kapolres Toba
Laporan KDRT Tak Ditanggapi Polsek Habinsaran , Korban Mengadu Ke Propam Polda Sumut dan Kapolres Toba
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) inisial, RG,49 merasa kesal dan kecewa terhadap personil Polsek Habinsaran, Kabupaten Toba karena laporan prngaduan yang dibuatnya sejak tahun 2018 silam tak kunjung ditindaklanjuti kepolisian, korban pun nekat melaporkannya ke Propam Polda Sumut dan kepada Kapolres Tobasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan KDRT Tak Ditanggapi Polsek Habinsaran , Korban Mengadu Ke Propam Polda Sumut dan Kapolres Toba

IKLAN

Ketika ditemui Waspada di Polres Toba, Jumat (25/2), korban mengaku sangat kecewa atas lambannya penanganan perkara di Polsek Habinsaran. Sebagai korban, RG merasa sangat dirugikan karena pelaku inisial DH (suaminya saat itu) masih bebas berkeliaraan dan membuat rasa trauma yang dia alami tak kunjung hilang.

Ibu dua anak ini mengalami beberapa kali penganiayaan yang mengakibatkan luka parah di bagian wajah, mulut, mata, leher dan badan korban. Tak tahan terus disiksa, korban pun memilih menggugat suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Balige dan kini keduanya resmi bercerai.

“LP pertama saya buat tahun 2018 di Polsek Habinsaran. Sejak saat itu laporan saya tidak pernah ditindak lanjuti, sampai akhirnya tahun 2021 kemaren saya buat lagi laporan ke Polsek Habinsaran dan sampai sekarang juga tak ada ditanggapi,” ujar korban.

Beberapa hari sebelumnya, RG sudah menitipkan surat kepada Kapolres Toba berisi pengaduan dan kekecewaannya terhadap Polsek Habinsaran yang tak kunjung memproses LP nya. Dia sampaikan bahwa mantan suaminya sudah tidak pernah memberikan nafkah kedua anaknya sejak tahun 2018 silam hingga saat ini.

“Selain membuat surat pengaduan kepada pak Kapolres, saya juga sudah melapor ke Propam Polda Sumut. Hanya mau keadilan atas laporan saya dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas RG.

Atas putusan Pengadilan Negeri Balige, korban RG kini resmi bercarai dengan DH pada bulan Mei 2021 lalu dengan hak asuh anak jatuh di tangan RG.

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar ketika dikonfirmasi Waspada mengaku akan menindak lanjuti laporan RG tersebut.

“Trimakasih informasinya, akan saya tindaklanjuti ya,” pungkas Nelson. (a36)

Keterangan foto : Salah satu bukti berupa foto kekerasan yang dilakukan DH kepada RG saat membuat laporan pengaduan di Polsek Habinsaran. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE