DELISERDANG (Waspada): Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alvin Lim terkait video viral di YouTube Quotient TV ke Polresta Deliserdang, Senin (26/9). Laporan Persaja Kejari Deliserdang dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Boy Amali SH, MH didampingi Ketua Persaja Kejari Deliserdang Farouk Fahrozi SH, MH, mengatakan pihaknya melaporkan Alvin Lim, karena dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap intitusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
“Kami datang ke Polresta Deliserdang dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. Dan kami laporkan adalah atas nama Alvin Lim,” kata Boy.
Laporan tersebut diterima SPKT Polresta Deliserdang dengan nomor laporan polisi: STTPL/B/528/IX/2022/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut. “Seluruh Jaksa di Indonesia juga sudah melaporkan dan satu bahasa karena ini terkait martabat dan marwah dari Kejaksaan, maka kami berharap Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” ungkap Boy.
Sementara itu Korps Adhyaksa di Kabupaten Deliserdang mendapat dukungan moral dengan beredar peryataan melalui rekaman video
dari berbagai elemen masyarakat diantaranya, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kabupaten Deliserdang, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan STM Hilir dan lainnya.
Ketua FKDM Deliserdang Sularno menyebutkan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya kinerja Kejaksaan Deliserdang dalam penegakan hukum. “Serta mengecam para pihak yang mengintervensi, mendiskreditkan dan memfitnah kejaksaan sebagai upaya melemahkan serta menjatuhkan citra Kejaksaan,” tegasnya. (a16)

Teks Foto: Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali didampingi Ketua Persaja Kejari Deliserdang Farouk Fahrozi dan lainnya usai membuat laporan polisi. (Waspada/Edward Limbong).











