SEIRAMPAH (Waspada): Sebanyak kurang lebih 7 Kg sabu hasil tangkapan Polres Sergai dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator, Senin (23/9).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu telah selesai proses penyidikan dengan sejumlah tersangka yang kini masih mendekam di sel tahanan Polres Sergai.
Proses pemusnahan barang bukti sabu di lapangan basket komplek Polres Sergai itu pertama kali dilakukan, sebelumnya pemusnahan dengan cara diblender.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu, SIK, MH mengungkapkan pemusnahan barang bukti sabu seberat kurang lebih 7 Kg dengan incinerator lebih ramah lingkungan.
Barang bukti sabu awal 7076 gram, kemudian disisihkan seberat 244 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik Polda Sumut. Lalu, sisa sabu seberat 6831 gram atau kurang lebih 7 Kg dimusnahkan dengan incinerator.
Sebelum dilakukan pemusnahan tim labfor Polda Sumut yang dipimpin Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut AKBP Debora M Hutagaol melakukan pembuktian barang bukti tersebut dan hasilnya positif metamfetamin.
Pemusnahan itu juga dihadiri Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Crintin, Kasihumas IPDA SH Nauli Siregar, kepala BNNK Sergai Hendri Liranto Petrus, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni.(cmw/a15)