Scroll Untuk Membaca

Sumut

LHK Sumut Diminta Segera Hentikan Perambahan Hutan Di Desa Hatapang Labura

LHK Sumut Diminta Segera Hentikan Perambahan Hutan Di Desa Hatapang Labura
Tumpukan kayu log di areal kawasan hutan Desa Hatapang yang siap untuk dijualbelikan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Perambahan hutan di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus terjadi.  Lima alat berat terlihat beroperasi membuka jalan sepanjang sekitar 5 kilometer di kawasan hutan tersebut, Rabu (4/6). 

Ketua NGO Indonesia Law Enforcement (ILE), RS. Hasibuan, menyatakan perambahan tersebut telah menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah akibat kerusakan hutan dan pencurian kayu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dari hasil investigasi lapangan, selain telah terjadinya kerusakan pada area kawasan hutan akibat aktivitas alat berat, juga telah terjadi pencurian ribuan ton kayu, di mana semua itu telah menimbulkan kerugian negara, diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ungkap Hasibuan.

Terlihat satu unit excavator sedang melakukan pembukaan badan jalan. Waspada/Ist

Hasibuan menyebutkan bahwa selain ILE, warga sekitar hutan, Amman Munthe, juga telah melaporkan kejadian ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara. 

Kepala Dinas LHK Sumut, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan segera memprosesnya. 

Satu unit Dozer yang stanby di kamp di sekitar kawasan hutan Desa Hatapang. Waspada/Ist

Yuliani mengaku baru mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan dan memerintahkan Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH V Aek Kanopan untuk menghentikan aktivitas perambahan. 

“Sudah saya perintahkan dari KPH V saudara Rolan untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan semua kegiatan. Bagaimana beliau di sana, apa beliau belum kerja, jika ada informasi atau temuan tolong sampaikan pada saya,” ucap Kadis LHK Sumut ini.

Belum diketahui siapa pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, namun beredar informasi beberapa badan usaha terlibat. (cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE