MADINA (Waspada.id): Pembunuhan sadis DF, 15, siswi Paskibraka di Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), terungkap motifnya.
Tersangka YS, 22, terlilit utang dan berencana merampok sepeda motor dan ponsel korban. “Tersangka awalnya hanya ingin merampok HP korban,” ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam press release Senin (4/8).
Namun, perlawanan DF membuat YS mencekiknya dua kali. “Pada cekikan pertama, korban masih sadar. Melihat korban lemah, tersangka memperkosanya,” lanjut Kapolres.
Teriakan DF membuat YS kembali mencekik dan memukulnya hingga tewas. Jasad DF kemudian dikubur di perkebunan sawit, kepalanya ditutup ember.
Selama pencarian korban, YS ikut membantu, berpura-pura mencari menghindari kecurigaan. Keberhasilan polisi menemukan sepeda motor korban membuat YS panik dan melarikan diri. Ia ditangkap Jumat (1/8) di rumah keluarganya di Kecamatan Natal, dibantu TNI dan warga.
YS dijerat pasal berlapis: Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara. (id54)













