Sumut

Limbah PT SAS Ancam Air Warga Batubara, DPRD Perketat Pengawasan

Limbah PT SAS Ancam Air Warga Batubara, DPRD Perketat Pengawasan
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id):  Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT SAS di Kabupaten Batubara kian menjadi perhatian serius DPRD Sumatera Utara. Komisi D DPRD Sumut menilai operasional perusahaan tersebut berpotensi mengancam sumber air yang selama ini digunakan masyarakat, mulai dari kebutuhan rumah tangga, pertanian, hingga mata pencaharian nelayan.

Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut bersama manajemen PT SAS, yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2/2026).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan DPRD Sumut akan bersikap tegas terhadap setiap aktivitas industri yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Yahdi, PT SAS sejak awal dinilai telah mengabaikan prosedur. Perusahaan disebut sudah menjalankan aktivitas produksi meskipun pembangunan pabrik belum rampung dan seluruh perizinan belum dipenuhi. Bahkan, surat penghentian operasional yang dikeluarkan Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara pada 24 Agustus 2025 tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, PT SAS juga dinilai belum melengkapi serta menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, limbah diduga dibuang ke lahan milik warga di sekitar pabrik dan limbah cair dialirkan melalui saluran air umum yang bermuara langsung ke Sungai Sipare-pare.

“Sungai Sipare-pare merupakan sumber kehidupan masyarakat. Airnya digunakan untuk pertanian, air minum, serta kebutuhan rumah tangga, termasuk sebagai sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di bagian hilir, sungai ini juga dimanfaatkan nelayan untuk mencari nafkah,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut tersebut.

Lebih lanjut, Yahdi menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara telah melakukan peninjauan lapangan pada pertengahan September 2025. Hasilnya, melalui surat tertanggal 8 Oktober 2025, DLH Provinsi merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Batubara menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT SAS karena berbagai pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Batubara dengan menjatuhkan sanksi administratif pada 21 November 2025. Dalam sanksi itu, PT SAS diminta segera melengkapi seluruh dokumen lingkungan dan perizinan, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL, dalam waktu dua bulan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.

Pelanggaran Tata Ruang

Tak hanya persoalan limbah, DPRD Sumut juga menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang. Lokasi pabrik PT SAS berada di kawasan permukiman, jasa dan perdagangan, serta kawasan kuliner, sehingga dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.

Selain itu, perusahaan juga diduga menyerobot jalan masyarakat dengan lebar sekitar empat meter dan menutupnya menggunakan tembok permanen. Tindakan tersebut dinilai menghambat akses warga menuju kawasan perumahan dan perkampungan, padahal jalan tersebut telah dua kali dianggarkan pembangunannya melalui APBD Kabupaten Batubara.

Meski dalam RDP pihak manajemen PT SAS berjanji akan menyelesaikan seluruh permasalahan dalam waktu satu minggu, DPRD Sumut menegaskan tidak akan berhenti pada janji semata.

“Kami akan memperketat pengawasan, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun melalui RDP lanjutan. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegas Yahdi, anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumatera Utara V meliputi Kabupaten Asahan, Batubara, dan Kota Tanjungbalai. (id121)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE