Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lokasi “Kencing CPO” Di Torgamba Digrebek Polisi,

Sejumlah Barang Bukti Diangkut

Lokasi “Kencing CPO” Di Torgamba Digrebek Polisi,
Petugas memasang garis polisi di lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan liar CPO di Kec. Torgamba, Kab. Labusel, Jumat (30/5/2025). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TORGAMBA (Waspada): Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan lokasi yang diduga sebagai penampungan liar Crude Palm Oil (CPO) atau yang sering disebut “kencing CPO” di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Jumat (30/5) sore.

Penyelidikan ini dipimpin langsung Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, SH, MH didampingi Ipda. S. Ritonga, SH (Kanit Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu Selatan), Ipda. Dapot T. Simanjuntak, SH, MH. (Kanit Reskrim Polsek Torgamba), serta personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima Unit Reskrim Polsek Torgamba. Petugas pun lantas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas ilegal kencing CPO, dengan pengecekan langsung di lokasi yang dilaporkan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin genset, satu selang besar warna biru, dan satu drum besi dari dalam gudang. Polisi turut memanggil Kepala Dusun setempat, untuk mendampingi proses pemeriksaan.

Kapolres melalui Kasi Humas, AKP Sugiono dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6) menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut, personel melakukan pengecekan empat unit baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPO ilegal. Petugas juga memeriksa sebuah kolam yang diduga juga difungsikan sebagai tempat penyimpanan CPO dan memasang garis polisi (police line) di area sekitar gudang sebagai langkah pengamanan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya gudang penampungan yang diduga digunakan untuk kegiatan penampungan CPO, namun tidak ditemukan aktivitas, tetapi ditemukan alat-alat pendukung yang biasa digunakan dalam proses penampungan CPO secara ilegal,” katanya. (a23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE