Sumut

Lopo Jobar Huta Koje Digerebek, Polisi Amankan 1 Orang

Lopo Jobar Huta Koje Digerebek, Polisi Amankan 1 Orang
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan pimpin penggerebekan Lopo Jobar di Desa Huta Koje. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan memimpin penggerebekan Lopo Jobar, salah satu warung kopi di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (8/11/2023) sore.

Dari lokasi yang diduga rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta perjudian itu, Polisi mengamankan seorang pria, GS, warga setempat, berikut barang bukti daun ganja kering.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

AKBP Dudung menyebutkan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang Lopo Jobar di belakang pemukiman warga Desa Huta Koje sering terjadi transaksi narkoba. Bahkan perjudian juga kerap terjadi di sana.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan di lokasi Lopo Jobar itu ternyata terdapat sejumlah gubuk. Diduga gubuk itu dijadikan tempat memakai narkoba dan perjudian.

Saat penggerebekan, petugas mengepung lokasi dan menggeledah semuanya, termasuk pemilik dan pengunjung warung.

Dari seorang pengunjung, GS, ditemukan narkotika golongan I jenis ganja. Di lokasi itu juga petugas menemukan banyak bekas alat isap sabu-sabu atau bong yang terbuat dari mangkok plastik air mineral.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan ini turut didampingi Kepala Desa Huta Koje Aspan Siregar.

Bangunan warung dan gubuk di Lopo Jobar dibongkar karena diduga sering dijadikan tempat perjudian dan narkoba. (Waspada/Ist)

Bongkar

Keesokan harinya atau Kamis (9/11/2023), bangunan warung dan seluruh gubuk di Lopo Jobar dibongkar masyarakat bersama aparat pemerintahan desa, kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pembongkaran berlangsung aman lancar. Disaksikan Kepala Desa Aspan Siregar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Amir Siregar dan Kanit Intel Polsek Batunadua Aipda E. Sitopu. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE