Sumut

LSM dan Aktivis Hukum Dukung Bupati Madina Perjuangkan Izin Tambang Emas untuk Masyarakat Madina

LSM dan Aktivis Hukum Dukung Bupati Madina Perjuangkan Izin Tambang Emas untuk Masyarakat Madina
Salah satu penambangan emas di Batang Natal.dok
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aktivis Hukum Tabagsel mendukung langkah Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution, SH, MM, dalam menuntaskan perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tambang emas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Langkah ini merupakan bukti konsistensi Pemkab Madina menuntaskan perizinan IPR untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, Jumat malam (06/02) di Jalan Amaliun, Kota Medan, mengutip ekspos Bupati Madina yang telah disampaikan di sejumlah media online.

Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol.

Aktivis Hukum Tabagsel, Dermawati Pulungan, SH, MH, mengaku salut kepada Bupati yang terus berjuang untuk menjamin legalitas sejumlah tambang emas di wilayah Madina. Menurutnya, Bupati menerangkan bahwa percepatan IPR terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Keterbatasan anggaran menyebabkan dokumen tersebut belum tersusun sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin,” ujarnya mengulangi penjelasan Bupati.

Meski demikian, Pemkab Madina tetap mendorong adanya solusi percepatan, termasuk opsi kerja sama penyusunan dokumen lingkungan hidup antara pemerintah provinsi dan calon pemohon IPR sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

“Dinas Pekerjaan Umum, Energi, Sumber Daya Mineral (PPESDM) Sumut dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada salah satu blok WPR yang dinilai siap, yakni di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis. Ini adalah langkah maju dan harus didukung,” kata aktivis asal Kecamatan Hutabargot itu.

Selain itu, Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan sebanyak 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Hutabargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.

“Percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tetapi juga sebagai langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah,” ujarnya mengutip penjelasan Bupati.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Kabupaten Mandailing Natal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE