PANYABUNGAN (Waspada.id): Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merpati Putih Tabagsel mendukung langkah Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) dr. M. Faizal Situmorang yang akan mengganti kepala sekolah (Kasek) yang telah menjabat selama dua periode.
Hal ini disampaikan Ketua LSM tersebut, Khairunnisyah, pada Jumat (6/2) di Gedung DPRD Mandailing Natal.
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi jabatan Kepala Sekolah SD/SMP maksimal dua periode atau total delapan tahun, setelah itu harus dikembalikan menjadi guru.
“Langkah Plt. Kadis Pendidikan Madina sangat tepat, karena ratusan guru selama ini antre untuk menjadi kepala sekolah, tetapi tidak diberi kesempatan,” ujarnya.
Khairunnisyah menambahkan, banyak guru yang belum menjadi Kasek jauh lebih berkemampuan dibandingkan yang sudah menjabat. Ia menyatakan kekhawatiran terkait kondisi di mana seseorang yang sudah menjadi Kasek bisa tetap menjabat hingga pensiun meskipun tidak memiliki prestasi apapun.
Ditemui wartawan yang menanyakan apakah masa jabatan Kasek bisa diperpanjang lebih dari dua periode, dia menjelaskan, “Boleh, perpanjangan lebih dari dua periode hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, dengan catatan memiliki kinerja sangat baik.”
Sebelumnya, lanjutnya, aturan memperbolehkan masa jabatan hingga empat periode atau 16 tahun, namun aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan ketentuan baru dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.(id100)











