Sumut

Mafia CPO Menjamur Di Batubara, Polisi Terkesan Tutup Mata

Kasi Humas: Tidak Tahu Aku Itu, Udah Kelen Beritakan Aja

Mafia CPO Menjamur Di Batubara, Polisi Terkesan Tutup Mata
Truk pengangkut CPO saat hendak masuk ke dalam gudang CPO di Batubara. Waspada/Kristian Brahmana
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Mafia CPO (crude palm oil) menjamur di Batubara, Sumatera Utara, dan terkesan ada upaya pembiaran dari aparat penegak hukum yakni Polres Batubara.

Pantauan wartawan di lapangan Senin (11/9), ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat penampungan CPO ilegal di Batubara, seperti di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanahdatar, Jalinsum Desa Simpanggambus Kecamatan Limapuluh dan Jalinsum Limapuluh – Perdagangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Truk pengangkut CPO ketika keluar dari gudang CPO. Waspada/Kristian Brahmana

Modus operandi para mafia CPO ini biasanya dengan mengurangi CPO dari truk tangki yang akan diantar ke pabrik. Untuk melancarkan aksinya, para mafia CPO ini bersekongkol dengan sopir truk.

Namun tak jarang praktik ilegal tersebut mendapat penolakan dari para sopir dan berujung tindakan kekerasan.

Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar. Waspada/Kristian Brahmana

Terkait maraknya gudang CPO ilegal tersebut, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polres. Namun Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa Simaremare yang dihubungi tidak mengangkat telepon wartawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, saat coba dikonfirmasi wartawan terkait maraknya CPO di Batubara, mengatakan bahwa dirinya tidak tahu.

“Tidak tahu aku itu, udah kelen beritakan aja”, kata Kasi Humas Polres Batubara, IPTU Abdi Tansar.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE