Sumut

Mafia di Balik Lelang: Ketika Bank BRI Salah “Maling” Rumah Orang

Mafia di Balik Lelang: Ketika Bank BRI Salah “Maling” Rumah Orang
Kecil Besar
14px

Sebuah sertifikat bernomor 59 menjadi pintu masuk ke dalam labirin dugaan rekayasa, kebocoran data, dan kesalahan fatal yang mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional

LUBUK PAKAM (Waspada.id): Di balik dinding kantor BRI Cabang Lubuk Pakam yang megah, tersimpan sebuah rahasia gelap yang kini terbongkar perlahan. Bukan soal utang macet biasa. Ini adalah kisah tentang bagaimana sebuah bank BUMN—yang seharusnya menjadi penjaga kepercayaan publik—diduga secara sistematis “memalingkan” rumah warga yang sama sekali tidak punya hubungan dengan kredit bermasalah di BRI Lubuk Pakam.

Kasus ini bukan lagi hanya sengketa perdata. Ini adalah ujian berat bagi integritas sistem perbankan Indonesia.

Semua bermula dari SHM Nomor 59. Sertifikat milik Sutan Buyung Enek—ayah mertua dari Bustami, debitur BRI yang meninggal 2017 dengan sisa utang sekitar Rp270 juta. Namun yang dieksekusi bukan tanah tersebut. Yang dirampas adalah rumah milik Armaini dan Sultan Asril Sikumbang—pemilik SHM Nomor 84. Kedua pemegang SHM ini—59 dan 84—adalah kerabat. Rumah tokonya bersepadan dinding. Dan bukan kebetulan pula, di sepadan dinding sebelah kanan SHM 84 adalah ruko milik Susiwaty, pemenang lelang.

Ini dia posisi ruko kreditur BRI Lubuk Pakam yang salah eksekusi.

Dua nomor berbeda. Dua nasib berbeda. Satu kesalahan yang fatal.

“Rumah ini bukan jaminan kredit BRI,” kata Armaini, masih terngiang kaget saat petugas datang pada Desember 2022. Ruko di Jalan Sutomo Lubuk Pakam, Deli Serdang, itu telah ditempatinya bertahun-tahun. Tak pernah dijaminkan ke BRI. Tak pernah jadi masalah. Tiba-tiba saja menjadi “milik” pemenang lelang bernama Susiwaty—tetangga yang pernah menawar Rukonya Rp2 miliar, sebelum lelang bergulir.

Pengukuran ulang Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang membuktikan kejanggalan tersebut: koordinat SHM 59 yang diagunkan Bustami di BRI dan SHM 84, milik Armaini, jelas berada di lokasi berbeda. Bank melelang asset SHM 59, tapi yang dieksekusi Ruko SHM 84 [sebelahnya] berdasarkan penunjukan petugas BRI Lubuk Pakam. Seperti detektif salah menangkap tersangka, tapi dalam versi jauh lebih tragis: aset orang tak bersalah dirampas secara “legal”.

Rekonstruksi Dosa: Dari Rp2 Miliar ke Rp279 Juta

Untuk memahami kebusukan ini, cerita harus ditarik mundur ke 2006. Saat itu, Bustami meminjam Rp1,5 miliar dari bank BRI Lubuk Pakam dengan jaminan tiga sertifikat tanah. Pada 2014, dua sertifikat ditebus, menyisakan SHM No. 59 dengan sisa utang sekitar Rp400 juta. Hingga 2017, Bustami terus mencicil. Setelah ia wafat, istrinya Yusnaini melanjutkan komunikasi dengan pihak bank BRI.

Momen krusial terjadi di sini. Menurut Dedy Chandra, kerabat Yusnaini, pihak bank BRI pernah menyebutkan angka penyelesaian yang tersisa sekitar Rp279 juta. Artinya, dengan itikad baik dan transparansi, masalah bisa diselesaikan tanpa lelang—tanpa drama, tanpa merampas rumah keluarga lain.

Tapi mengapa lelang tetap dilaksanakan pada November 2020?

Jawabannya mengerikan: karena ada yang lebih berharga dari pelunasan utang—yaitu objek lelang itu sendiri. Siapa yang bermain di balik lelang ini?

Sebelum lelang, seorang pria bernama Sidik Afandi—suami Susiwaty—datang menawar properti kerabat Dedy dengan harga Rp2 miliar. Sidik ingin menggandengkan rukonya yang bersebelahan dinding dengan ruko yang ditawarnya itu. “Tapi ia tidak tahu apakah itu ruko yang SHM 84 atau SHM 59,” cerita Dedi.

Setelah akhirnya terjadi kesepakatan, Sidik mengajak Sultan Asri Sikumbang dan Yusnaini—pemilik SHM 84—ke Maybank di Lubuk Pakam. Di bank milik Malaysia itu, sidik bilang sudah menyiapkan uang panjar sebesar Rp500 juta karena skema pembayaran akan dilakukan lewat KPR.

Saat itu Sidik sempat menanyakan keberadaan sertifikat ruko tersebut. Dedy hanya menjawab dokumen itu ada di bank, tanpa menyebut nama bank mana. “Tapi dia tahu sertifikat kami ada di bank BRI. Sepertinya ada yang membocorkan. Kami menduga dari oknum pegawai di BRI Lubuk Pakam,” kenang Dedi.

Namun dua minggu kemudian, transaksi mendadak batal dengan alasan uang panjar ditarik oleh pihak keluarga calon pembeli. Tak lama berselang, lelang atas SHM No. 59 justru terjadi. “Di situ kami mulai melihat gelagat yang tidak wajar,” ujar Dedy.

Transaksi batal. Uang ditarik. Lalu lelang dilaksanakan.

Pemenangnya? Susiwaty—istri Sidik Afandi. Coincidence? Tidak ada kebetulan dalam dunia kriminal yang terstruktur.

Mediasi Pengadilan dan Dugaan Identitas Palsu

Merasa dirugikan karena rukonya dilelang, Yusnaini menggugat BRI secara perdata di Pengadilan Lubuk Pakam. Dalam proses mediasi, fakta yang muncul justru menambah tanda tanya.

Hakim meminta agar pemenang lelang dihadirkan. Pihak bank BRI, melalui Arif Capah, menghadirkan seseorang yang disebut sebagai Susiwaty—pemenang lelang.

Namun yang datang adalah Sourma Saragih, orang yang selama ini sibuk berkongsi urusan lelang dengan pegawai Bank BRI Lubuk Pakam. Ketika hakim meminta identitas, Sourma menolak. Hakim marah. Ruangan sidang pun membeku.

Jika pengakuan identitas palsu benar terjadi di forum resmi, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini Pasal 266 KUHP: memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Ini penipuan terhadap pengadilan.

Benang Merah: Empat Nama, Satu Pola

Beberapa nama terus muncul dalam setiap fase krusial. Mereka adalah Arif Capah (atau Arif Kirana Capah), Relationship Manager Non Performing Loan, yang mengantar surat lelang bukan ke Yusnaini (ahli waris sah), tapi ke iparnya. Pelanggaran prosedur fatal.

Kemudian Sourma Saragih, hadir dalam sidang mediasi, mengaku sebagai Susiwati, menolak menunjukkan identitas. Dan terakhir, Sidik Afandi dan Susiwaty, pasangan suami-istri yang menawar Rp2 miliar sebelum lelang, lalu menjadi pemenang lelang dengan harga yang lebih murah.

Ini bukan rangkaian kebetulan. Ini adalah  orkestrasi yang dimainkan para mafia lelang.

Waspada.id  sudah mencoba mengkonfirmasi nama-nama yang disebut dalam kronologi kasus salah eksekusi debitur BRI Lubuk Pakam ini. Tapi, sebagian pesan whatsapp yang dikirim cheklist satu dan sebagian hanya dibaca, tak direspon.

Dedy Chandra menyimpulkan dengan nada kesal dan kecewa terhadap Bank BRI: “Kami melihat ada by design. Ada orang yang sama muncul di setiap tahap penting.”

Jika terbukti ada koordinasi untuk mengarahkan hasil lelang, ini masuk kategori persekongkolan jahat (Pasal 88 KUHP). Atau lebih buruk: tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan.

Mandek di Poldasu

Laporan polisi dibuat Februari 2022. Dua tahun berlalu. Baru Juli 2024, penyidik Polda Sumut menetapkan dua tersangka: Arif Capah dan Idris Sardi Sembiring dalam kasus pencatatan palsu appraisal (perhitungan nilai asset) di risalah lelang. Objek lelang SHM 59 yang sejatinya senilai Rp1,2 miliar sesuai appraisal independent, dicatat hanya Rp900 juta.

Mestinya, tersangka berjumlah empat orang karena dalam risalah lelang, tercatat dua nama penting: Deli Sopian (Kepala BRI Cabang Lubuk Pakam saat itu) dan Devi Indriyani (Supervisor Penunjang Bisnis). Mereka yang menandatangani permohonan lelang. Mereka yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas verifikasi objek yang dipalsukan.

Kenapa tidak ditetapkan tersangka?

Kasus ini kemudian, berstatus P19—berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena dinilai belum lengkap. Padahal penyidikan sudah berjalan lebih dari dua tahun. Jaksa yang menangani kasus ini belum merespon pertanyaan yang dikirim waspada.id via whatsapp, Rabu  8 April 2026.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik meja hijau?

Dedy mengungkapkan hal yang lebih mencekam: “Kami sempat diajak berdamai oleh pihak BRI agar laporan kami tidak diteruskan. Mereka akan mengganti rugi Rp750 juta, setengah dari tuntutan kami Rp1,5 miliar. Tapi akhirnya mereka berubah pikiran setelah, diduga bersekongkol dengan penyidik.”

Jika klaim ini terbukti, ini bukan cuma maladministrasi. Ini kolusi antara institusi keuangan dan aparat penegak hukum.

Epidemi Sistemik: BRI Lubuk Pakam Bukan Satu-Satunya

Kasus SHM 59 bukan anomali. Ini bagian dari pola yang lebih besar.

Di BRI Cabang Tarutung, pada 2024, Hendra Gultom menggugat bank pelat merah itu karena diduga salah prosedur lelang jaminan kredit. Kuasa hukum Armaini, di Lubuk Pakam, juga menuding BRI tidak hati-hati sehingga merugikan kliennya.

Artinya, kerusakan sistemik sudah menyebar. Ketika bank terlalu nyaman menggunakan lelang sebagai “alat pengalihan aset” daripada instrumen penyelesaian utang, maka keadilan menjadi komoditas yang bisa dibeli.

Ketika Salah Objek Berarti Salah Nyawa

Bayangkan menjadi Armaini. Bangun pagi. Melihat petugas datang. Mendengar rumahmu—yang tak pernah kau jaminkan di BRI—sudah “dilelang” dan dimenangkan orang yang dia kenal sebagai tetangga. Bayangkan menjadi Dedy, melihat kerabatnya meninggal dengan itikad baik melunasi utang, tapi bank justru mempermainkan kematiannya untuk merampas aset.

Ini bukan soal uang. Ini soal kehormatan. Ini soal keadilan.

Ketika BRI Lubuk Pakam memilih bungkam—menyerahkan persoalan konfirmasi dan verifikasi duduk perkara kejadian ini ke Kanwil BRI Sumut yang juga tak merespons—mereka tidak hanya melindungi oknum. Mereka diduga kuat melindungi sistem yang rusak.

Kasus ini meninggalkan luka mendalam pada wajah perbankan Indonesia:

• Mengapa lelang tetap dilaksanakan padahal ada peluang pelunasan Rp279 juta?
• Bagaimana Sidik Afandi bisa mengetahui informasi rahasia bank?
• Mengapa Sourma Saragih mengaku sebagai Susiwaty di pengadilan?
• Mengapa petugas BRI menunjuk SHM 84 padahal objek lelang SHM 59?
• Kenapa Deli Sopian dan Devi Indriyani tidak ditetapkan tersangka?
• Apa yang sebenarnya terjadi dalam negosiasi “damai” Rp750 juta itu?

Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap rumah di Indonesia berpotensi menjadi objek lelang “salah sasaran”. Setiap sertifikat bisa ditukar nomornya. Setiap keluarga bisa menjadi korban “rekayasa administratif” yang elegan namun brutal.

Seperti kata Dedy Chandra: “Kami hanya minta keadilan. Jika ada rekayasa, harus dibongkar.”

Keadilan memang harus ditegakkan. Bukan hanya untuk satu keluarga, tapi untuk kepercayaan jutaan nasabah BRI di seluruh Indonesia. Karena jika bank yang seharusnya melindungi justru menjadi predator, maka siapa lagi yang bisa kita percaya? | JJIS

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE