PEMATANGSIANTAR (Waspada): Puluhan mahasiswa yang menamakan diri mereka Mahasiwa Peduli Demokrasi menggelar aksi demonstrasi dan menuding ada calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari salah satu partai politik (Parpol) terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Kota Pematangsiantar.
Aksi demo dengan mengusung spanduk dan poster yang berisi protes dari para mahasiswa yang menuding KPU bobrok dan tidak profesional berlangsung di halaman sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jl. Porsea, Senin (13/5).
Puluhan mahasiswa yang menyampaikan orasi meminta komisioner KPU menemui mereka dan salah seorang mahasiswa Andry Napitupulu berteriak, “mana komisioner KPU, kami minta keluar dan temui kami.”
Akhirnya, komisioner KPU terdiri Ketua M. Isman Hutabarat dan komisioner KPU lainnya terdiri Nurbaiyah Siregar, Roy Marsen Simarmata dan Dedy Rahman Harahap keluar dari dalam sekretariat KPU dan menemui para mahasiswa yang mengadakan aksi demo dengan pengawalan pihak kepolisian.
Dari 14 poin pernyataan sikap mereka, para mahasiswa itu antara lain meminta KPU memanggil Caleg terpilih itu untuk melakukan klarifikasi tentang ijazah paket C, dimana Caleg terpilih itu menggunakannya saat mendaftar sebagai Caleg untuk DPRD Pematangsiantar pada Pemilu 2024.
Para mahasiswa itu juga meminta KPU menindaklanjuti seluruh data ke Dinas Pendidikan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang melaksanakan ujian pada tahun ajaran 2023/2024 serta mendesak KPU segera mengkonsultasikan persoalan itu ke KPU Sumut dan KPU RI untuk mendiskualifikasi Caleg terpilih itu.
Menanggapi pernyataan sikap dari para mahasiswa itu, Ketua KPU menyatakan selama ini pihaknya sudah melakukan regulasi tentang penetapan Caleg berdasarkan usulan partai politik (Parpol) untuk memverifikasinya sesuai ketentuan.
Menurut Ketua KPU, setelah menetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), mereka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan tentang DCS itu dan tidak ada tanggapan dari masyarakat.
“Begitu juga setelah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) tidak ada yang menyampaikan tanggapan. Jadi, apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan,” imbuh Ketua KPU.
Sempat terjadi dialog antara mahasiswa itu dengan komisioner KPU setelah Ketua KPU menanggapi pernyataan sikap para mahasiswa itu, hingga para mahasiswa itu memberi waktu 3×24 jam untuk menanggapi dan menindaklanjuti pernyataan sikap mereka itu.
Andry Napitupulu menegaskan bila KPU tidak menanggapai dan menindaklanjuti masalah yang mereka sampaikan sesuai waktu yang mereka berikan, mereka akan menindaklanjuti ke jalur hukum.
Namun, Ketua dan komisioner KPU tidak menanggapi ultimatum para mahasiswa itu, hingga para mahasiswa itu meninggalkan sekretariat KPU dengan tertib.(a28).












