Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Mahasiswa ‘Kepung’ Kantor Bupati Dan DPRD Madina

Mahasiswa ‘Kepung’ Kantor Bupati Dan DPRD Madina
Massa Gerakan Mahasiwa Peduli Rakyat Mandailing Natal (Gempur Madina) 'mengepung' Kantor Bupati dan Kantor DRPD Madina. Waspada.id/Irham Hagabean Nasution
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada) Gerakan Mahasiwa Peduli Rakyat Mandailing Natal (Gempur Madina), ‘mengepung’ Kantor Bupati dan Kantor DPRD Madina, Senin (31/10), untuk menyampaikan aspirasi menyangkut tambang rakyat.

Gempur Madina mendesak pemerintah agar serius membuat Peraturan Daerah. Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH dan sejumlah OPD memberi penjelasan, Gempur kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Mandailing Natal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahasiswa 'Kepung' Kantor Bupati Dan DPRD Madina

IKLAN
Mahasiswa 'Kepung' Kantor Bupati Dan DPRD Madina
Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH menerima massa mahasiswa di Kantor Bupati Madina. Waspada.id/Irham Hagabean Nasution

Massa menegaskan, rakyat terus dihadapkan dengan persoalan menghambat mereka untuk mengeksploitasi hasil alam, salahsatunya tidak ada payung hukum dan regulasi yang melindungi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan.

DPRD Madina diminta segera membuat Perda Madina terkait izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara menyeluruh di setiap sektor pertambangan rakyat di Madina.

Mahasiswa 'Kepung' Kantor Bupati Dan DPRD Madina
Ketua DPRD Madina Irwan Efendi Lubis, SH menerima kedatangan massa mahasiswa. Waspada.id/Irham Hagabean Nasution

Gempur Madina minta Bupati lebih pro-aktif terwujudnya WTR yang memiliki kepastian hukum serta tercapainya aktivitas pertambangan rakyat berkeadilan.

Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, SH menerima kedatangan massa di Kantor DPRD Madina. Massa kemudian membubarkan diri. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE