BINJAI (Waspada.id): Seorang mahasiswa laki-laki berinisial COT, 25, dari Dusun III Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dinyatakan meninggal dunia pada hari Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di RSU Djoelham Binjai. Pihak keluarga mengikhlaskan kematian sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun, serta menolak otopsi.
Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., menerima informasi mengenai kematian tersebut pada hari Sabtu (17/1/2026) pukul 17.00 WIB. Ia segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukadi, S.H., beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah duka korban.
Dari keterangan saksi RE, 22 dan JS, diketahui bahwa korban bersama empat temannya menghadiri acara ulang tahun di dekat rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB pada hari Jumat. Sekitar pukul 24.00 WIB, mereka mengonsumsi minuman keras merk AM.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan rekannya pergi ke tempat hiburan malam BN di Dusun Ban Rejo, Desa Purwobinangun, di mana mereka kembali mengonsumsi minuman keras merk SJ.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saksi RE melihat korban dalam posisi terduduk, berdiam diri, dan mulutnya mengeluarkan busa. RE kemudian memanggil JS dan membawa korban ke Klinik Basana di Dusun Pasar Pinter, Desa Purwobinangun. Petugas medis menyarankan untuk segera membawanya ke rumah sakit.
Korban tiba di RSU Djoelham Binjai sekitar pukul 04.30 WIB dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bernafas. Setelah ditangani tim medis, ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB, jenazah dibawa keluarga untuk disemayamkan di rumahnya. (id25)










