DELISERDANG (Waspada.id): Pihak Imigrasi Malaysia kembali mendeportasi lima Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah karena diduga bekerja nonprosedural (Ilegal) di negara tersebut.
Mereka yang dideportasi semuanya perempuan, yakni 4 orang warga Sumut 1 warga Aceh.
Mereka tiba di Kualanamu International Airport (KNIA) setelah menumpang pesawat AirAsia dari Kualalumpur Malaysia, Kamis (30/10/2025) sore.
Masing-masing warga Sumut tersebut berinisial SUS warga Tandem Hilir Kabupaten Deliserdang, DS warga Belawan Medan, AS Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, SHAN warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan EL warga Lhokseumawe Aceh.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Ade Frima Koes Nanda didampingi Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan 5 warga Indonesia tersebut. “Dari 5 yang dideportasi semuanya perempuan, yakni 4 warga Sumut dan 1 warga Aceh,” jelas Ade.
Pihaknya dalam hal ini memasilitasi kedatangan warga Negara Indonesia bermasalah tersebut, setibanya di Bandara Internasional Kualanamu. Selanjutnya dilakukan pendataan lalu kemudian diserahkan pada pihak keluarga masing-masing untuk dibawa ke kampung halaman.
“Dari yang kita data, para warga Indonesia bermasalah ini, sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia bervariasi ada yang 5 bulan hingga 9 bulan,” terangnya.
Sedangkan mereka selama di Malaysia ada yang bekerja di Kilang, pembantu rumah tangga hingga kedai makan.
Pemulangan warga negara bermasalah ini juga ikut difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kualalumpur Malaysia.(id101)




 
  
    
  
  
      









