TELUKMENGKUDU (Waspada): AP, 21, warga Bukit Dua, Desa Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Rokan Hilir ditangkap Polsek Teluk Mengkudu atas kasus pencurian dinamo tambak.
AP ditangkap saat bersembunyi di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai Senin (20/5) sekitar pukul 09:30 WIB. Dari penangkapan itu turut diamankan 6 buah dinamo yang digunakan untuk kincir tambak udang.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, AP pelaku pencurian dinamo milik Suyono, 51, warga Desa Bogak Besar, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai yang merupakan majikannya sendiri.
Tertangkapnya AP ketika warga melihat AP membawa satu buah dinamo tidak jauh dari lokasi tambak ia bekerja. Saat ditegur warga AP malah kabur, lalu dikejar oleh warga, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Teluk Mengkudu, hingga akhirnya berhasil menemukan AP bersembunyi di ladang cabai.
“Dari pemeriksaan awal, AP melakukan aksinya bersama rekannya I, namun saat ditangkap I berhasil kabur membawa satu buah dinamo,” papar Edward Sidauruk.
AP lanjut Edward Sidauruk sudah berulang kali melakukan pencurian dinamo milik majikannya sendiri. Dari total kejahatannya sudah 16 buah dinamo dan 30 batang as kincir dengan kerugian mencapai Rp63 juta.
“Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” jelas Edward.(cmw/a15)