SERGAI (Waspada): Polres Sergaibedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan menangkap 2 orang pelaku, Sabtu 4 November 2023.
Kedua pelaku EK, 34, warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan H, 29, warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area Teluk Mengkudu.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP JH. Panjaitan dalam keterangan persnya didampingi Kasi Humas, Ipda Brimen Sihotang di Polres Sergai, Senin (6/11) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda.
EK ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.00 Wib, dan H di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.
“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin”, ujarnya.
Menurut Kasat, para pelaku beraksi di seputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dan diduga mencuri beberapa jenis kabel berupa kabel PJU 80 meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Mereka beraksi di sekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi”, ujarnya.
Sedangkan untuk hukumannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.(cmw/a15)