SEIRAMPAH (Waspada): Mantan Kepala Cabang (Kacab) BS Sei Rampah, TAM, 50, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (20/5).
Penetapan penahanan tersangka mantan Kacab BS Sei Rampah TAM oleh pihak Kejari Sergai atas dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit BS di Sergai tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting SH MH melalu Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun SH MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Tumpak Mangasi Sitohang SH MH, dan Kasubsi II Intelijen Joshua Pangestu Simanjuntak SH di hadapan sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yo Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/L.2.29/Fd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Dalam hal tersebut telah menetapkan TAM,53, selaku pimpinan cabang bank plat merah tahun 2015 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit bank plat merah tahun 2015.
Selanjutnya sebut Kasi Intel, pada Selasa 20 Mei 2025, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TAM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kasi Intel menjelaskan, dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, tersangka TAM bersama-sama dengan terdakwa SL, yang saat ini sedang dalam upaya hukum banding, dan tersangka ZR ,44, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kab. Sergai yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.332.585.554.
Hal tersebut lanjut Kasi Intel, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.
“Tersangka TAM dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Afif.
Diketahui, TAM yang telah resign dari bank plat merah tersebut merupakan tersangka ketiga yang ditahan Kejari Sergai dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas pemberian kredit di salah satu bank plat merah cabang Sei Rampah, Sergai tahun 2015.
Selain itu sebelumnya, Kejari Sergai juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni, terdakwa SL, penerima fasilitas kredit, yang saat ini sedang dalam upaya hukum banding, dan tersangka ZR, saat itu menjabat Pimpinan Seksi Pemasaran di bank plat tersebut tahun 2013-2015.
Terpisah Kasi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad SH MH yang di konfirmasi Waspada via WhatsApp, Selasa sore apakah ada alasan khusus mengapa mantan Kacab TAM tersebut ditahan pada 20 Mei 2025 (hari ini) sementara surat penetapan tersangka pada 5 Mei 2025 kemarin?
“Tidak ada alasan khusus, hanya saja pada saat panggilan pertama saat surat penetapan tersangka itu akan diserahkan, tersangka TAM tidak hadir dan dirinya baru dapat hadir pada hari ini,” pungkas Hasan Afif Muhammad. (a15/cmw)