SIBUHUAN (Waspada): Akibat salah gunakan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara Rp594 juta lebih, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas), SN akhirnya divonis 4 tahun penjara.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan kepada Waspada.id, Rabu (13/9).
Dikatakan bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan terdakwa SN sudah masuk putusan. Di mana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (11/9), terdakwa SN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Hal itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, juga bukti-bukti yang menguatkan terdakwa SN benar-benar bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan DD Desa Gunung Manaon.
Terdakwa SN dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp504.504.311 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana SN yang juga mantan kades tersebut dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(a30/C)