Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara

Salah Gunakan Dana Desa

Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara
SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur divonis 4 tahun penjara, karena terbukti korupsi DD hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp594 juta lebih. (Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Akibat salah gunakan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara Rp594 juta lebih, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas (Palas), SN akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan kepada Waspada.id, Rabu (13/9).

Dikatakan bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan terdakwa SN sudah masuk putusan. Di mana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (11/9), terdakwa SN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Hal itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, juga bukti-bukti yang menguatkan terdakwa SN benar-benar bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan DD Desa Gunung Manaon.

Terdakwa SN dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp504.504.311 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana SN yang juga mantan kades tersebut dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE