GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penetapan dan penahanan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara inisial FZ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang , SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Selasa (23/9) membenarkan Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan pemahanan terhadap FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
Dijelaskan, Pembuatan Grand Design dan DED Kawasan Wisata di Nias Utara yang merugikan keuangan negara sesuai hasil perhitungan sementara Rp919.352.000 meliputi Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.
Yaatulo Hulu mengungkapkan dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka FZ, antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu penyedia jasa CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana.
Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup akhirnya menetapkan status FZ sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pada kasus korupsi ini, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan tiga orang tersangka dan ditahan terlebih dahulu. Ketiga Tersangka masing masing, ISZ selaku PPK, JS dan GS selaku penyedia jasa.
Yaatulo Hulu menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka FZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat.
Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 23 September 2025 sampai 12 Oktober 2025.
Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik.(id60).