Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mantan Kadis PUPR Nisel Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Langsung Rp1,4 Miliar

Mantan Kadis PUPR Nisel Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Langsung Rp1,4 Miliar
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kadis PUPR Nias selatan selaku Pengguna Anggaran inisial EL terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp.1,461 miliar, Kamis (23/10). Waspada.id/ Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial EL sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Lansung Tahun Anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp1,461 miliar, Kamis (23/10).

Kepala.Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, SH didampingi Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/10) menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Kejari Noas Selatan telah menetapkan mantan Kadis PUPR Nias Selatan inisial EL selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada dinas yang dipimpinnya Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp1,461 miliar lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Alex Bill  menjelaskan sehubungan dengan telah dibacakannya putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan kelas 1 A Medan Nomor 135/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 06 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisde) terhadap terpidana KW selaku Bendahara Pegeluaran  Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA 2018 s/d 2019 yang dalam amarnya menyatakan bahwa terpidana KW selaku bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA. 2018 s/d 2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan turut melakukan Penyidikan terhadap B.B. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR TA. 2022 s/d 2021, yang mana saat ini telah melalui proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas I A Medan yang juga telah diputuskan berdasarkan putusan Nomor:61/Pid. Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 13 Oktober 2025 yang dalam amarnya menyatakan bahwa Terdakwa B.B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, namun saat ini Penuntut Umum masih mengajukan upaya hukum banding karena tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana kourpsi pada pengadilan negeri kelas I A Medan tersebut.

Dari hasil kedua persidangan tersebut ditemukan fakta tentang keterkaitan Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan TA. 2018 s/d 2021 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-06/L.2.7/H.1.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 diperoleh hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,461 miliar.

Alex Bill menerangkan penyidik Kejari Nisel selanjutnya melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01/L.2.30/Fd. 1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: Print-01.a/L.2.30/Fd 1/03/2025 tanggal 20 Maret 2025. serta telah menetapkan status Tersangka terhadap EL selaku Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kab. Nias Selatan T.A. 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EL. dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

“Terkait ketidakhadiran tersangka EL pada press release ini, Bill mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan terhadap EL, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka belum pernah hadir, terang Bill.

Bill menambahkan, ketidakhadiran tersangka EL pada hari ini, kedepannya akan melakukan penjemputan paksa terhadap EL. (id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE