SIMALUNGUN (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Tanahjawa Polres Simalungun, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor, Minggu (22/9/2024).
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, dalam keterangan tertulisnya melalui rilis Humas Polres Simalungun, menyebutkan bahwa pelaku merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan pejabat di Pemko Pematangsiantar, berinisial VS, 67, warga Jalan Bahagia, Kampung Kristen, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / B / 253 / IX / 2024 / Polsek Tanahjawa / Polres Simalungun / Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan pada tanggal 22 September 2024.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi Sabtu (21/9) sekira pukul 20.15 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di depan Grosir Pak Sirait di Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun. Sedangkan korbannya, seorang laki-laki bernama Afrika Sandi, 40, warga Rintis IX Nagori Balimbingan, Kec.Tanahjawa.
Pada saat kejadian, korban tengah berbelanja di grosir milik Sirait dan memarkirkan sepeda motor miliknya, jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan aksen putih dan kuning, bernomor polisi BK-6529-WAH, di depan toko grosir tersebut. Saat diparkirkan korban meninggalkan kunci kontak yang masih melekat pada sepeda motor dimaksud.
Tidak lama setelah keluar dari grosir, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online. Menyadari sepeda motornya telah dicuri, korban bersama saksi segera melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah beberapa saat, korban berhasil menemukan sepeda motor miliknya beserta pelaku di area sekitar tempat kejadian. Pelaku kemudian mengaku bernama VS merupakan seorang pensiunan PNS dan mantan pejabat Kadishub Pemko Pematangsiantar.
Selanjutnya, korban membawa VS beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti ke Polsek Tanahjawa untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, menjelaskan bahwa pelaku VS diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi dimana kunci kontak sepeda motor korban masih melekat pada kendaraan.
Dengan cepat dan tanpa disadari oleh pemiliknya, VS membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX tersebut. “ Modus operandi pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di sepeda motornya. Dengan cara ini, pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Tanahjawa mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan korban dan saksi dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hal ini membantu pihak kepolisian dalam menangkap pelaku lebih cepat dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan les putih kuning, BK-6529-WAH.
” Kami juga berterima kasih kepada korban dan saksi yang dengan sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga memudahkan petugas dalam menangkap tersangka,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan les putih dan kuning, BK-6529-WAH, produksi tahun 2017. Pelaku Viktor Sirait beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tanahjawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kapolsek Tanahjawa memastikan bahwa pelaku audah ditetapkan jadi tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “ Tersangka VS akan kami tindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang miliknya, terutama kendaraan bermotor,” tegas Kompol Asmon.(a27/C).