P.SIDEMPUAN (Waspada): Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan menitipkan uang penganti perkara sebanyak Rp352.200.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Kedua terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan, SSL, dan mantan Bendahara, PH, menyerahkan uang titipan itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang kerja Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan, Senin (5/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Kasi Intel Yunius Zega, membenarkan penyerahan uang ttipan pengganti perkara tersebut.
Dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 itu terjadi pada tahun anggaran 2020. Ada dua orang terdakwa yang telah ditahan atas perkara ini, mantan Kadis, SSL, dan mantan Bendahara, PH.
Perkara ini sedang tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor Medan. Perkara terdakwa SSL diregistrasi dengan No.55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan registrasi Dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor PD5-01/PSP/01/2021.

Perkara terdakwa PH diregistrasi Pengadilan Negeri Medan dengan No.56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan registrasi Dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor PD5-02/PSP/01/2021.
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT kegiatan operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan,” kata Kasi Pidsus Yus Iman Harefa.
Adapun uang titipan tersebut, telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Bank Mandiri.
“Uang titipan itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intel Yunius Zega.

Terdakwa SSL dan PH sebelumnya telah disidangkan dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) yuncto Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Subsidair Pasal 3 yuncto Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (a05)