Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinkes Padang Sidempuan, SSL dan PH, titipkan uang pengganti perkara ke JPU Kejari Padang Sidempuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada): Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan menitipkan uang penganti perkara sebanyak Rp352.200.000 kepada Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa

Kedua terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan, SSL, dan mantan Bendahara, PH, menyerahkan uang titipan itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang kerja Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan, Senin (5/12/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Kasi Intel Yunius Zega, membenarkan penyerahan uang ttipan pengganti perkara tersebut.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 itu terjadi pada tahun anggaran 2020. Ada dua orang terdakwa yang telah ditahan atas perkara ini, mantan Kadis, SSL, dan mantan Bendahara, PH.

Perkara ini sedang tahap persidangan di Pengadilan Negeri/Tipikor Medan. Perkara terdakwa SSL diregistrasi dengan No.55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan registrasi Dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor PD5-01/PSP/01/2021.

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa

Perkara terdakwa PH diregistrasi Pengadilan Negeri Medan dengan No.56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan registrasi Dakwaan Kejari Padang Sidempuan Nomor PD5-02/PSP/01/2021.

“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BTT kegiatan operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan,” kata Kasi Pidsus Yus Iman Harefa.

Adapun uang titipan tersebut, telah disetorkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Bank Mandiri.

“Uang titipan itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intel Yunius Zega.

Mantan Kadiskes Sidempuan Titipkan Rp352,2 Juta Ke Jaksa

Terdakwa SSL dan PH sebelumnya telah disidangkan dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) yuncto Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 yuncto Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE