KISARAN (Waspada): Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, Ipda AE, dipecat. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang kode etik di Polda Sumut pada 28 Maret 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Bintara Humas Polres Asahan, Aipda Laila Eka Sari, didampingi Kasi Propam AKP Eben Tarigan, melalui siaran pers di media sosial Polres Asahan, Kamis (24/7).
“Pelaku telah melanggar dan melakukan perbuatan tercela. Sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH,” tegas Laila.
Ia menambahkan, kasus pidana Ipda AE telah tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada 14 Juli 2025. Saat ini, Ipda AE ditahan di Lapas Tanjungbalai.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Pandu Brata Saputra Siregar (17), warga Simalungun, pada Minggu, 9 Maret 2025, pukul 00.45 WIB di Jalan Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, sebelumnya menjelaskan kronologi kejadian saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (18/3).
“Saat itu, personel Polsek Simpang Empat membubarkan kerumunan remaja yang diduga akan balap liar. Ipda AE bersama dua rekannya, DAP, 21, dan YS, 36, mengejar sekelompok remaja yang berboncengan lima. Korban dan temannya melawan dengan meludahi dan menendang para pelaku,” ungkap Sumaryono.
Akibatnya, korban dianiaya oleh ketiga tersangka. Setelah mendapat perawatan di Puskesmas, korban dibawa ke RSUD Kisaran karena mengeluh sakit lambung. Korban meninggal dunia pada Senin (10/3) pukul 16.30 WIB.
Polda Sumut telah memeriksa 12 saksi dan melakukan ekshumasi serta pra-rekonstruksi di TKP. Ketiga tersangka telah ditahan. “(Tersangka) ini kita tahan,” tegas Sumaryono. (a19)