TEBINGTINGGI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menetapkan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, WS, dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD, MH, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dokumen perencanaan “abal-abal” pada 13 proyek tahun anggaran 2021. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp611 juta.
Kepala Kejari Tebingtinggi, Satria Abdi, SH, MH, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di kantor Kejari, Jalan Yos Sudarso, Selasa (25/11) malam. Didampingi sejumlah Kasi, Satria menjelaskan bahwa MH, sebagai bawahan WS, melakukan pengadaan dokumen perencanaan atas restu dari Kepala BPBD saat itu.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melibatkan lima perusahaan seolah-olah sebagai pelaksana perencanaan. Namun, pada kenyataannya, perencanaan tersebut dikerjakan sendiri oleh MH. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya menyediakan perangkat administrasi seperti stempel dan kop surat. Dana proyek diambil melalui rekening perusahaan, tetapi kemudian diserahkan kepada MH.
Dokumen-dokumen yang dibuat langsung oleh tersangka MH meliputi dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran.
Atas perbuatan tersebut, WS dan MH didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Satria Abdi menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti yang menguatkan.(lik)












