Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mantan Staf Ahli Bupati Sergai Mundur Dan Ajukan Mutasi Ke Provinsi

Mantan Staf Ahli Bupati Sergai Mundur Dan Ajukan Mutasi Ke Provinsi
Kabag Hukum Setdakab Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH. Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada) : Mantan staf ahli Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. Prihatinah Sagala, M.Si ternyata sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati dan mengajukan mutasi ke Provinsi Sumut.

Demikian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sergai Dingin Saragih, S.IP.MM kepada Waspada.id Kamis (18/5/) terkait gugatan Prihatinah Sagala ke PTUN Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mantan Staf Ahli Bupati Sergai Mundur Dan Ajukan Mutasi Ke Provinsi

IKLAN

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN, pejabat itu berhenti dikarenakan meninggal dunia, Pensiun dan mengundurkan diri.

“ Prihatinah Sagala mengusulkan mutasi ke Provinsi Sumut, di poin ketiga guna percepatan proses mutasi bersedia mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya dibarengi materai 10 ribu,” papar Dingin Saragih.

Sebagai pejabat di Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Staf Ahli Bupati, Prihatinah Sagala harus memberikan pemikiran secara tertulis kepada Bupati Sergai Darma Wijaya. Namun selama menjabat di Staf Ahli pekerjaan itu tidak pernah dilakukan oleh Prihatinah Sagala.

“ Pejabat yang sudah mengundurkan diri dan hendak pindah, pastinya sudah tidak konsern lagi bekerja, jadi agar konsen mengurus mutasinya begitu juga dengan bupati agar terdukung kinerjanya, Prihatinah Sagala bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kab Sergai,” papar Dingin Saragih.

Untuk gugatan ke PTUN Medan, Dingin Saragih mengatakan itu hak setiap orang, namun Pemkab Sergai sudah mengambil keputusan sesuai dengan peraturan.

Terpisah Kabag Hukum Setdakab. Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH kepada Waspada.id mengatakan saat ini sedang menghadapi gugatan Prihatinah Sagala di PTUN Medan.

Dikatakannya, apa yang disampaikan Prihatinah Sagala itu semua tidak benar, apalagi tentang penzoliman dirinya.

“Langkah yang diambil Pemkab Sergai itu sudah benar sesuai dengan peraturan yang ada, dan saat ini sedang bersidang di PTUN Medan, namun siapa saja punya hak untuk menggugat jika merasa dirugikan” Papar Abdul Hakim Sorimuda Harahap.

Prihatinah Sagala menggugat Bupati Sergai ke PTUN Medan terkait pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati menjadi analisis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan. Begitu juga dengan videonya di akun instagram yang merasa dizolimi dan tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

Namun saat Ir. Prihatinah Sagala, M.Si kembali dikonfirmasi Waspada.id Kamis (18/5) melalui layanan whatsApp tidak berhasil, begitu juga pesan yang terkirim tidak berbalas hingga berita ini ditayangkan belum bersedia membalas.

Dari data yang dihimpun Waspada.id Ir. Prihatinah Sagala, M.Si menjabat JPT sudah cukup lama. Sejak tanggal 13 Februari 2014 menjabat Kepala Dinas PSDA Kab Sergai, sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 menjabat Kepala Bappeda Kab Sergai, selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2023 menjabat Staf Ahli Bupati, selanjutnya dari Staf Ahli menjadi analisis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan. (cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE