Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mapolres Humbahas Diduduki Dua AKBP

Mapolres Humbahas Diduduki Dua AKBP
KAPOLRES Humbahas AKBP Arthur Sameaputty saat menyematkan pangkat AKBP kepada Kabag Ops. Bilmar Limbong. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas) diduduki dua perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Selain kapolres yang merupakan pucuk pimpinan Polres Humbahas, pangkat AKBP juga sandang oleh Kabag Ops, Bilmar Limbong.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasi Humas Aipda Delmart Sitompul kepada wartawan, Senin (4/8) melalui selulernya mengatakan, kenaikan pangkat Kabag Ops, Bilmar Limbong dari Kompol ke AKBP merupakan pangkat pengabdian menjelang masa pensiun pada Agustus 2025. Kenaikan pangkat itu, sesuai Surat Keputusan Kapoldasu Nomor: Kep/376/VII/2025.

Dijelaskan, kenaikan pangkat pengabdian ditandai dengan upacara dipimpin langsung oleh kapolres. Selain itu dilakukan sertijab kepada empat pejabat baru untuk pejabat utama (PJU) Polres Humbahas dan dua kapolsek jajaran.

Diuraikan, empat PJU yang baru yakni Wakapolres Kompol Manson Nainggolan, Kasat Samapta AKP Samsul Amri, Kasat Binmas Iptu Francis Saragi, PS Kabag Logistik AKP AMPT Sitorus. Kapolsek Parlilitan AKP Sappetua Simbolon, Kapolsek Lintongnihuta AKP TLP Marbun.

Lanjut Delmart, dalam acara kenaikan pangkat pengabdian dan serah terima jabatan PJU dan kapolsek, kapolres menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Wilkum Polres Humbahas.

Tak lupa, kapolres menyampaikan selamat datang kepada pejabat baru. Ia berharap kehadiran mereka (pejabat baru) dan pejabat yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian dapat memperkuat kinerja organisasi menuju Polri yang Presisi. (id62/id63)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE