Scroll Untuk Membaca

Sumut

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Sibolga Dan Tapanuli Tengah, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Sibolga Dan Tapanuli Tengah, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id): Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, sejak September 2024 hingga Juni 2025 pihaknya telah melakukan 142 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total 1.913.938 batang barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan. Nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp2,63 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp1,42 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Peredaran rokok ilegal ini masih marak karena faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Kami terus melakukan operasi pasar dan edukasi masyarakat untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujar Dimas, perwakilan Tim Humas Bea Cukai Sibolga, Senin (20/10/2025).

Di lapangan, rokok ilegal tanpa pita cukai masih mudah dijumpai. Produk tersebut bahkan dijual secara terbuka di sejumlah warung dan kios di kawasan Sibolga Utara, Pandan, dan Kecamatan Tukka.

Seorang warga Pandan, Ricky, 35, mengaku sering melihat rokok tanpa pita cukai dijual bebas. “Harganya jauh lebih murah. Tapi kami sebenarnya khawatir karena kualitasnya tidak jelas. Kadang rasanya juga beda,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak aparat lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang diduga melibatkan jaringan pemasok besar. “Kalau pedagang kecil yang ditindak, tapi pemasoknya dibiarkan, maka kasus ini tidak akan selesai. Aparat harus membongkar siapa di balik distribusi besarannya,” tegas Harapan Lumban Gaol, tokoh masyarakat Tapteng.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Bea Cukai Sibolga kini semakin gencar melaksanakan program “Gempur Rokok Ilegal” dengan menggandeng aparat daerah, kepolisian, serta Satpol PP.

Tim gabungan melakukan sosialisasi langsung ke warung-warung, membagikan stiker peringatan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai,” tambah Tim Humas.

Pemerintah daerah turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai. Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Cukai tembakau adalah salah satu sumber Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah. Jika banyak rokok ilegal beredar, otomatis pendapatan daerah juga menurun. Maka kami dukung penuh langkah penegakan hukum ini,” tegasnya.

Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat karena tidak melewati proses uji mutu dan pengawasan. Produk tanpa pita cukai kerap kali tidak memiliki standar produksi yang jelas dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal merugikan pelaku industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai, sehingga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku.“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Kami sudah menindak ratusan ribu batang dan akan terus gempur sampai tuntas,” tegas Tim Humas Bea Cukai.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berarti ikut merugikan negara dan daerah. (tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE