PADANGLAWAS (Waspada.id): Mardan Hanafi Hasibuan, SH, dari Kantor Pengacara Bintang Keadilan, mendampingi kliennya, Azrol Aswat Lubis, dalam gelar perkara khusus di Polda Sumut terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit. Hal itu disampaikan Mardan melalui telepon seluler, Sabtu (2/8).
Gelar perkara yang digelar Jumat (1/8) di Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Sumut tersebut, menurut Mardan, telah sesuai prosedur. “Hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bagwassidik Polda Sumut,Jumat (1/8/2025) telah sesuai prosedur dan ketentuan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Mardan menyayangkan pernyataan Poltak Parningotan Silitonga yang menyebut gelar perkara tersebut tidak sah karena sebelumnya mengajukan penundaan. “Kami sangat menyayangkan, pernyataan Poltak Parningotan Silitonga yang mengatakan gelar perkara tersebut tidak sah. Karena sebelumnya mengajukan penundaan jadwal gelar perkara,” kata Mardan.
Ia menekankan pentingnya etika dan kepatuhan dalam mengikuti proses gelar perkara.(id56)













