LUBUKPAKAM (Waspada.Id): Penghuni rumah dan toko (ruko) di Pasar Delimas, Lubukpakam, yang secara resmi telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Deliserdang, mulai melakukan perpanjangan sewa, Jumat (27/2/26).
Setidaknya, ada 11 ruko yang diperpanjang masa sewanya. Dua di antaranya disewa Bank Mestika, dengan masa sewa untuk lima tahun ke depan. Nominal sewa kedua ruko yang dibayar Bank Mestika sebesar Rp220.297.500.
“Bank Mestika memperpanjang sewa dua ruko yang selama ini digunakan sebagai kantor di Jalan T Raja Muda. Hari ini dibayarnya langsung untuk lima tahun sesuai kuitansi. Tadi juga ada sembilan ruko milik Pemkab Deliserdang, belum dipindahtangankan kepada siapa pun, artinya mutlak milik Pemkab Deliserdang. Sudah berakhir masa sewanya, tadi diperpanjang,” jelas Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya.

Perpanjangan sewa ruko tersebut, lanjut TM.Yahya, merupakan tindak lanjut dari serah terima barang milik Pemkab Deliserdang dari PT Delimas Suryakannaka beberapa waktu lalu.
“Apa yang diserahkan itu? Yakni dalam bentuk 80 unit rumah dan toko (ruko) serta satu gedung utama,” paparnya.
Dalam penentuan nilai sewa, Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Perindag turut melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jadi, sudah keluar nilai sewa masing-masing ruko dan satu gedung utama. Maka tahap selanjutnya, kita menyampaikan kepada penghuni-penghuni ruko itu tadi. Kalau masih mau memakai ruko, harus bayar sewa. Hari inilah dibuktikan keseriusan mereka untuk yang tadi (bayar sewa),” tegas TM. Yahya.
Intinya, tambah dia, hal itu menunjukkan keseriusan Pemkab Deliserdang. Jadi ya itu, intinya adanya hubungan yang baik antara penghuni ruko dengan Pemkab Deliserdang,” tandasnya.(id.28)












