Sumut

Massa BPM Polisikan Pelaku Pendorongan Saat Aksi

Massa BPM Polisikan Pelaku Pendorongan Saat Aksi
Zakaria Silaen menunjukkan surat pelaporan usai membuat pengaduan di Reskrim Polres Labuhanbatu. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Anggota Barisan Pemuda dan Mahasiswa akhirnya membuat laporan resmi ke Reskrim Polres Labuhanbatu terkait tindakan yang menimpa salah seorang anggotanya saat melakukan aksi damai di area pertambangan milik CV.RAA.

Laporan polisi ini dilakukan oleh Zakaria Silaen terhadap tindakan yang menimpanya hingga masuk ke dalam parit saat berorasi menolak aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Labura pada Kamis (14/9) kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Ya, semalam sore selepas aksi di lokasi pertambangan CV. RAA saya bersama teman BPM telah membuat pengaduan ke Reskrim Polres Labuhanbatu atas tindakan yang dilakukan oleh YS,” ucap Zakaria, Jumat (15/9).

Hal itu sesuai dengan bukti surat tanda penerimaan laporan kepolisian bernomor : STTLP/1110/IX/2023/SPKT tanggal 14 September 2022.

Kepada Waspada.id, Jumat (15/9), mereka juga menunjukkan sejumlah video rekaman saat aksi, dimana dalam rekaman tersebut terlihat dengan jelas adanya seseorang memakai kaos hitam yang mendorong tubuh Zakaria Silaen dengan keras hingga masuk ke dalam parit.

Bahkan dalam video tersebut, terlihat pelaku mendatangi kembali Zakaria Silaen yang baru keluar dari parit dengan melontarkan ucapan bernada intimidasi.

Terkait hal ini, Ketua BPM Labura, Jailan G Nasution menyatakan akan mengawal proses hukumnya. “Kejadian seperti ini sangat menciderai demokrasi, sebab setiap orang berhak menyatakan pendapatnya di muka umum dan itu dilindungi oleh negara, untuk itu, kita akan kawal proses hukum ini sampai tuntas, agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Nasution, Jumat (15/9).

Dalam aksi penolakan pertambangan ilegal kemaren, massa BPM ini menyampaikan tuntutan antara lain meminta Polres Labuhanbatu segera menindak semua pelaku kejahatan pertambangan di Labura.

Selanjutnya tuntutan mereka juga meminta untuk segera menindak Direktur CV. RAA dan kroninya yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan kendati belum memiliki izin lengkap serta memeriksa penggunaan BBM yang digunakan oleh CV. RAA dalam kegiatan usaha dan segera menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat mereka juga meminta agar segera memeriksa Dinas Pekerjaan Umum Labura yang diduga telah melakukan pembiaran penggunaan material dari pertambangan yang belum memiliki izin sah ke sejumlah proyek APBD Labura tahun 2023.

Serta meminta agar Kajari Rantau Perapat segera memeriksa Direktur CV RAA, rekanan dan Dinas PU Labura yang mereka duga telah berkolusi dalam penggunaan material tanah urug yang mereka duga belum lolos uji laboratorium.

“Terkait tuntutan tersebut, telah kita sampaikan pada semua instansi terkait, bahkan sampai ke Direskrimsus Polda Sumut agar dalam aksi lanjutan di Polda Sumut pihak Direskrimsus telah memahami apa yang kita suarakan,” tegas Jailan. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE