Sumut

Massa Demo Kapolres Toba

Massa Demo Kapolres Toba
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa damai mendesak Kapolri melakukan pencopotan Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Toba di depan gerbang Mako Polres Toba, Selasa (16/12/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada.id) : Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Reformasi Polri (AMPRP) menggelar aksi unjuk rasa damai mendesak pencopotan Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Toba Selasa, (16/12/2025) di depan gerbang Mako Polres Toba.

Unjuk rasa ini buntut kekecewaan massa atas mandeknya laporan yang sudah bergulir sejak bulan Maret lalu namun hingga berita ini dinaikkan belum juga ada tindak lanjut dari pihak penyidik. Dari beberapa spanduk yang dibawa massa sebagai media orasi dituliskan “Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Toba”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Massa juga menuding adanya dugaan intervensi pihak lain termasuk dari institusi kepolisian itu sendiri terhadap laporan masyarakat sehingga mandek dan terkesan tidak diproses yakni Laporan Polisi : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA Sumut.

Dalam aksi yang digelar melalui orator aksi mendesak Kapoles Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K turun langsung mendengar dan menerima apsirasi dan tuntutan mereka. Sebagai luapan kekesalan dan kekecewaan sekaligus menunjukkan sikap keseriusan massa, para pendemo melakukan pembakaran ban mobil bekas di gerbang masuk Mako Polres Toba jalan negara lintas Sumatera (Janlinsum) Porsea- Balige.

Situasi sempat memanas, saat massa melakukan pembakaran ban tepat depan gerbang Mapolres Toba. Terlihat sejumlah personel Polres Toba sempat melakukan pemadaman dan dihalau kembali oleh massa. Akibatnya sempat hampir terjadi bentrok antara Polisi dengan rombongan massa namun berhasil diredakan oleh Wakapolres Toba.

Dengan diiringi nyala api yang berkobar dari bakaran ban bekas, orator bersama rombongan semakin gigih meneriakkan Kapolres Toba untuk datang dan menerima mereka sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan sejumlah massa tersebut.

“Permasalahan apa yang menyebabkan perkara yang dilaporkan tidak tuntas di tangani Kasat Reskrim Polres Toba serta menuding adanya dugaan intervensi LP Masyarakat yang sudah lama tidak di proses terkait Laporan Polisi : LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA Sumut, pak Kapolres Toba harus jawab secara langsung,” teriak salah seorang orator yang memakai kain tipis penutup muka bermotif wajah manusia.

Setelah beberapa saat lamanya api berkobar menghanguskan ban yang terbakar, oSatuan Sabhara Polres Toba akhirnya berhasil melakukan pemadaman api dengan mengunakan Apar.

Orator Aksi sekaligus koordinaotor dan penanggungjawab aks, Ilham Munte menuturkan, aksi unjuk rasa damai digelar atas mandeknya beberapa Laporan Masyarakat (LP) yang ada di Polres Toba. Salah satunya Laporan Polisi seorang WNI yang saat ini keberadaannya di negara Austria dengan laporan pengaduan di Polda Sumut.

“Penipuan dalam jual beli tanah dengan transaksi sekitar RP 290.00.000″ dengan Laporan Polisi Nomor : LP/8/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT. Sayangnya laporan itu tak diproses sehingga pelapor merasa kecewa berat terhadap sikap kepolisian yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut,” ujar Ilham.

Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan perkara tersebut ke Polres Toba pada tanggal 11 Maret 2025 untuk ditindak lanjuti mengingat perkara tersebut terjadi di kecamatan Ajibata kabupaten Toba dan wilayah Hukum Polres Toba.

Disebutkannya, mandeknya perkara tidak ditangani hingga tuntas sudah 10 bulan, di duga kuat adanya intervensi dari dalam institusi Kepolisian sendiri dan intervensi dari luar atas laporan tersebut. “Inilah salah satu dugaan kami yang menjadi penyebab mandeknya laporan seorang WNI yang berada di Austria tersebut,” tegas Ilham.

Kepada Wartawan, Ilham menuturkan sebagaimana diatur di dalam Perkapolri Nomor 2 thn 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor Pasal 33 mengatakan “Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3 ) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorim forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. Akan tetapi Kasat Reskrim Polres Toba seakan tidak mengindahkan anjuran dari Peraturan Kapolri tersebut,” ungkap Ilham dengan nada kecewa.

“Kami meminta agar pak Kapolri segera mengusut tuntas Laporan Polisi Nomor : LP/B/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT yang sudah mengendap selama hampir 1 tahun sejak dilimpahkan dari Polda Sumatera Utara,” ujar Ilham.

Setelah beberapa jam menyampaikan orasinya, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga,S.I.K tetap tidak hadir menemui massa. Wakapolres Toba Kompol Marluddin,S,Ag,.M.H akhirnya turun langsung menemui massa. Dia hadir didampingi sejumlah PJU jajaran Polres Toba.

Aksi bakar ban sempat memicu keributan antar massa dan personel yang berusaha memadamkan kobaran api. Waspada.id/Ist

Wakapolres Toba menyebutkan bahwa Kapolres Toba sedang mengikuti rapat persiapan Operasi Lilin untuk Kambtibmas Nataru 2025/2026 di Mapolda Sumut.

Kasatreskrim Polres Toba, Iptu Erikson David bersama Wakapolres Kompol Marluddin,S,Ag,.M.H dengan didampingi Kabid Humas Kompol Bungaran Samosir beserta beberapa PJU polres Toba lainnya menemui massa dan menjelasan sekaitan apa yang menjadi tuntutan massa.

Kasatreskrim Polres Toba Iptu Erikson David mengatakan, seyogianya bila ada hal terkait informasi perkembangan kasus laporan pengaduan masyarakat di Polres Toba yang diperlukan bisa diminta informasinya melalui Kasi Humas Polres Toba dan akan diberikan secara transparan.

Lanjutnya, terkait Laporan Polisi Nomor : LP/8/331/111/2025/SPKT/POLDA SUMUT telah dilimpahkan ke Polres Toba telah dan masih sedang berjalan proses lidik dan penyelidikannya. Untuk tindak lanjut penaganannya oleh Stareskrim Polres Toba melalui penyidik yang ditugasi telah melakukan proses wawancara terhadap Pelapor dan Terlapor hingga beberapa saksi saksi.

“Tim telah menghimpun beberapa keterangan dan informasi dari semua keterangan pelapor, terlapor dan para saksi saksi, hingga saat ini tim masih menerima bukti-bukti, fakta fakta dan keterangan berbeda dan belum bersesuaian, jadi kami masih mencari dan menunggu keterangan dan informasi serta bukti bukti dan fakta fakta tambahan dari berbagai pihak untuk tindak lanjutnya. Polres Toba tidak pernah dan tidak ada menutup-nutupi kasus,” ujar Kasat Reskrim.

“Untuk informasi perkembangan kasus ini seharusnya bisa ditanyakan langsung kepada saya sendiri selaku Kasatreskrim karena nomor HP/WA saya telah ada sama Pelapor dan Terlapor juga sama kuasa Hukumnya masing masing dan bisa di konfirmasi sesuai SOP,” tambahnya.

Tepat di atas abu bekas bakaran ban, Wakapolres Toba, Kompol Marluddin,S,Ag,.M.H menemui massa dan berdialog lebih lanjut atas tuntutan mereka. Waspada.id/Ist

Dijelaskannya, objek perkara ini adalah sebidang tanah dan sudah dicek oleh Stareskrim Polres Toba tanah itu ada.

“Namun kami belum memfaktakan bahwasanya proses dari alur perbuatan pidananya yang akan kami faktakan namun itu tidak segampang membalikkan tangan, kami harus membuktikan secara hukum (scientific Crime Investigation). Atas aksi hari ini kami mengucapkan terima kasih dan kami tetap akan menjalankan proses hukumnya sesuai prosedur,” pungkas Iptu Erikson David.

Menyikapi permintaan dan tuntutan tersebut, Wakapolres memerintahkan langsung Kasat Reskrim untuk membuat dan menerbitkan SP2HP yang terbaru dari Satreskrim Polres Toba. (Id52)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE