TANJUNGBALAI (Waspada) : Massa Lembaga Wanita Indonesia (LWI) ‘menggeruduk’ Kantor Wali Kota Tanjungbalai di Jln Jenderal Sudirman Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Senin (29/8).
Kedatangan massa terkait aset Gedung Olah Raga yang sampai saat ini masih menjadi polemik antara pemilik lahan dengan Pemko Tanjungbalai. Aksi massa diterima langsung Pjs Sekda Kota TanjungbaIai, Nurmalini didampingi Asisten Pemerintah, Walman Girsang, dan Kabag Hukum, Herman Gultom di Aula Thamrin Munthe.
Orator, Yuna melalui pengeras suara mengatakan, Gedung Olah raga (GOR) yang terletak di Jalan Sudirman merupakan aset dan fasilitas umum milik pemko. Masyarakat Tanjungbalai kerap memakai GOR untuk kegiatan olah raga maupun tempat pertemuan.
Yuna menerangkan, sejak lama terjadi sengketa antara penggugat Ida Resita (Istri Alm Berus Mulyo alias Beh Gik Pau) melawan Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq Pemerintah Kota Tanjungbalai diwakili Dr H Thamrin Munthe selaku Wali Kota Tanjungbalai. Perkara tersebut telah inkrah di Mahkamah Agunh dengan nomor putusan 2825 K/Pdt/2014.
Salah satu poin amar putusan tersebut adalah, menghukum dan memerintahkan Pemko Tanjungbalai dengan segera meninggalkan dan menyerahkan bidang tanah objek sengketa beserta dua unit bangunan yaitu Kantor Camat Datukbandar dan Rumah Dinas Sekda kepada ahli waris almarhum Berus Mulyo alias Beh Gik Pau.
Putusan itu belum pernah dieksekusi, namun antara dua pihak dimediasi untuk menemukan solusi. Pada tanggal 10 Agustus 2022, terjadi mediasi difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dengan kesepakatan, Pemko bersedia membayar lahan seluas 18.789 meter persegi beserta dua bangunan di atasnya sebesar Rp 8.454.000.000 pada 15 Desember 2022 kepada ahli waris.
“Sampai di sini sudah ada secercah harapan supaya GOR kembali ke pangkuan pemko agar masyarakat bisa memanfaatkan sebagai sarana olah raga dan pertemuan,” ucap Yuna.
Tetapi pada tanggal 18 November 2022, Pemko Tanjungbalai melayangkan surat Nomor 180/21502/KUM ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar diizinkan untuk menghitung ulang harga (appraisal) tanah dan bangunan tersebut. Yuna menduga, permintaan appraisal hanyalah akal-akalan untuk mengulur waktu pembayaran dan mengingkari harga yang telah disepakati bersama.
Yuna juga menduga permintaan penghitungan ulang menimbulkan potensi pelanggaran Hak Azasi Manusia, khususnya hak memperoleh keadilan dan hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang wenang serta melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
“Dan kami menduga Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak berniat untuk memiliki GOR seutuhnya,“ ujar Yuna selaku Ketua Umum Lembaga Wanita Indonesia.
Sekdakot Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung menanggapi aspirasi itu mengucapkan terima kasih atas kehadiran massa dari Lembaga Wanita Indonesia disini. Menurutnya, tidak ada niat pemerintah kota untuk tidak membayarkan, malah ingin menyelesaikan secepatnya.
“Kita sudah konsultasi dengan KPK, KPKNL, BPKP, dan unsur lainnya, yang menyarankan agar dihitung ulang, karena tidak cukup berdasarkan zona nilai tanah di Kecamatan Datukbandar saja, perlu perhitungan ulang” ucap Nurmalini.
Menurutnya, jika Pemko Tanjungbalai tetap membayarkan dana sebesar Rp 8,4 miliar tersebut, maka di kemudian hari akan menimbulkan masalah hukum. Kalau perhitungan ulang ini selesai sebelum akhir tahun 2022, maka segera bisa dibayarkan.
“Kita tidak ingin ini berlarut terus, makanya kami berharap segera menghitung ulang, agar cepat selesai,” ucap Nurmalini.
Dalam kesempatan itu, Nurmalini memohon maaf atas surat yang ditandatanganinya tertulis Sekda, padahal sebenarnya masih Pj Sekda. Hal itu katanya merupakan kesalahan penulisan yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Usai mendengarkan penjelasan Nurmalini, aksi massa berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan aspirasi yang sama. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengamanan petugas kepolisian. (A21/A22)
Keterangan foto: Pj Sekda Kota TanjungbaIai, Nurmalini Marpaung memberikan penjelasan terkait persoalan GOR kepada massa LWI di Aula Thamrin Munthe. Waspada/Rasudin Sihotang