DELISERDANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, baik Partai Politik (Parpol) maupun calon perseorangan agar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya sudah dipasang diberbagai tempat, saat masa tenang Pemilu 2024 yakni 11 hingga 13 Februari 2024.
“Sesuai surat edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita menyampaikan ke 18 partai politik agar membersihkan segala APK dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing partai politik paling lambat H-1 sebelum pencoblosan. Jika itu tidak dilakukan maka Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay didampingi Divisi Program, Data dan Perencanaan KPU Deliserdang Relis Yhanty Panjaitan saat rapat kordinasi (rakor) di hotel Prima, Jumat (9/2) sore, di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Timo menyebut masa tenang kampanye dan pembersihan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 itu, berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
“Dengan aturan itu, KPU Deliserdang berharap agar peserta pemilu yaitu Parpol maupun calon perseorangan agar membersihkan alat peraga kampanyenya secara mandiri sebelum masa tenang,” sebut Timo.
Rakor yang dihadiri Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting, perwakilan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian, disebutkan, bahwa seluruh APK sudah harus dibersihkan minimal sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara yaitu 14 Februari 2024.
Terkait kampanye di media sosial, Timo menjelaskan tidak ada lagi yang diperbolehkan untuk berkampanye pada masa tenang termasuk di media sosial, karena Bawaslu akan melakukan tugas pengawasannya. “Akun yang digunakan berkampanye di media sosial harus ditutup untuk sementara, bukan dihapus,” ujar Timo Dahlia. (a16)