PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bermaksud mau menitipkan ayam ke rumah mertua, dua terduga pelaku pencurian membawa kabur Rp 4 juta uang milik korban Dedi Handoyo Damanik, warga Dusun I Semangat Baris, Desa Silau Malaha, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar pimpinan Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku, KDS alias K, 25, warga Jl. Rakutta Sembiring, Gg. Selamat, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba di Jl. Patuan Nagari, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Selasa (4/6) pukul 17:00 sedangkan seorang lagi pelakunya masih buron.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, Rabu (5/6) menyebutkan, pencurian itu terjadi di Jl. Persatuan, Kel. Sukadame pada Sabtu (1/6) pukul 15:20.
Sebelumnya, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertuanya, karena hendak mengantarkan/menitipkan beberapa ekor ayam di rumah mertuanya. Saat korban turun dari mobil dan membongkar barang bawaannya, tiba-tiba datang dua pria berboncengan sepeda motor dan menghampiri bagian pintu supir mobil korban dan langsung mengambil satu tas yang tergeletak di atas dashboard kemudian langsung melarikan diri.
Mengetahui perbuatan dua pria itu, korban dan saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak dan dua pelaku itu berhasil membawa kabur satu tas milik korban berisi uang tunai Rp4 juta beserta satu buku nota jualan. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pada Minggu (2/7), personel Unit Reskrim mendapat informasi pelaku pencurian berinisial KDS alias K.
Kemudian, pada Selasa (4/6) pukul 17.00, personel Unit Reskrim mengetahui KDS sedang berada di Jl. Patuan Nagari, hingga Kanit bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus KDS serta menyita barang bukti satu sepeda motor dan sisa uang hasil pencurian Rp1.300.000.
Hasil interogasi, KDS mengaku melakukan pencurian bersama temannya, satu tas berisi uang tunai dan bon penjualan milik korban.
Kapolsek Siantar Utara menyebutkan, KDS sudah dalam penahanan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUH Pidana.(a28).