Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mediasi KDRT, Polsek Siantar Martoba Damaikan Pasutri

Mediasi KDRT, Polsek Siantar Martoba Damaikan Pasutri
Pasangan suami isteri diduga terlibat KDRT berhasil dimediasi Polsek Siantar Martoba. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polsek Siantar Martoba berhasil melakukan mediasi dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik SH, MH, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan antara GS, 44, suami, dan S br P, 38, istri.

Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, personel Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinggir bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan melakukan mediasi di Mapolsek Siantar Martoba.

“Dugaan KDRT itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai dan harapannya ke depan tidak terulang kembali,” kata Kapolsek.

Hasil mediasi mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Kapolsek menambahkan, mediasi ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba, mempererat silaturahmi dengan masyarakat dan pemerintah, mendekatkan Polri dengan masyarakat, mencegah tindak pidana, serta meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. [***]

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE