AEKKANOPAN (Waspada) : Mediasi persoalan antara Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) Desa Air Hitam dengan masyarakat Desa Sukarame yang difasilitasi Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya ditunda.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Labura, Rabu (23/11). Proses mediasi dipimpin Kasat Intel Polres Labuhanbatu AKP Sunarto yang dihadiri Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko, Kapolsek Kualuh Leidong dan perwakilan Pemkab Adu P. Sitorus.
Informasi diterima Waspada, mediasi persoalan lahan tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak mempertahankan haknya masing-masing. Suasana sempat bersitegang antara kedua belah pihak yang berhasil di redam oleh APH.
Kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Desa Sukarame melalui pendampingnya Lasmaida Doloksaribu terkesan menyalahkan semua pihak yang tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat. Kemudian menyudutkan Pemkab Labura yang sudah melakukan rapat awal pada September lalu karena tidak ada solusi.
Ketua KTH KPLS Desa Air Hitam Elikson Rumahorbo sangat mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu dan Pemkab Labura.
“Seharusnya perlu dijelaskan terlebih dahulu legal standing masing-masing pihak sesuai dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan Polres Labuhanbatu, sebab kedua belah pihak akan merasa lebih benar”, sebut Elikson dalam rapat mediasi.
Selanjutnya Elikson meyampaikan, lokasi KTH KPLS berada di kawasan hutan produksi dan hutan dapat dikonversi milik negara, karena hingga saat ini status kawasan hutan belum berubah fungsi.
Elikson menjelaskan, siapa yang mengelola kawasan hutan tanpa izin adalah pidana. Satu-satunya yang memperoleh Izin Usaha Pemanfataan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) adalah KPLS.
“Alas hak masyarakat yang disampaikan oleh pendampingnya Lasmaida Dolosaribu adalah penggarap kawasan hutan tanpa izin. Yang paling keliru lagi, alas hak dipegang oleh masayarakt seperti Nurhaida sering dikedepankan dalam aksi sandiwara yang seolah olah haknya dirampas adalah tidak benar”, sebut Elikson.
Pendamping masyarakat Lasmaida sempat memviralkan di Medsos, semua alas hak yang digunakan untuk mengklaim berada di desa dan kecamatan lain, tetapi mengaku di lokasi IUP HKm KPLS.
Suasana menjadi tegang, Lasmaida menyalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cc Ditjen PSKL yang telah menerbitkan IUP HKm KPLS. Kemudian menyudutkan Polres Labuhanbatu terkesan tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dengan perasaan emosional, Lasmaida bernada tegas meminta Kapolri untuk menindak Polres Labuhanbatu dan Menteri Lingkungan Hidup membatalkan IUP HKm KPLS.
Ditempat terpisah, Ketua KTH KPLS Elikson Rumahorbo dikonfirmasi Waspada bahwa hasil mediasi menjelaskan, pendamping dan pihak lain yang turut dalam kelompok masyarakat pengklaim hanya memperkeruh suasana, matanya tertutup melihat fakta hukum tersebut.
“Pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat hanya memperkeruh suasana, karena menyalahkan yang memiliki ijin dari kementerian, kemudian meyalahkan institusi negara demi tujuan tertentu”, sebut Elikson.
Elikson memaparkan, sepertinya dengan membawa masyarakat, tujuan klaim dari kelompok pendamping Lasmaida atas lahan KTH KPLS bisa diambil alih. Tidak disadari bahwa masyarakat KTH KPLS jauh lebih banyak.
“Belakangan diketahui bahwa Lasmaida Doloksaribu mengaku sebagai pendamping adalah anak Baharuddin Doloksaribu ikut bergabung menjadi kelompok masyarakat yang mengklaim KTH KPLS. Saya heran, bagaimana mediasi bisa dilakukan kalau pendamping menjadi pendompeng”, ucapnya.
Elikson juga pernah meminta pada Nurhaida untuk bergabung dengan KTH, namun (beliau-red) lebih mendengar para pendompeng, niat Nurhaida untuk menjadi petani telah kabur.
Kasat Intel Polres Labuhanbatu AKP Sunarto dikonfirmasi Waspada, Kamis (24/11) mengatakan, niat baik KTH KPLS agar masyarakat bergabung ke kelompok tani dimana lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Semuanya harus memiliki legal standing dengan mengumpulkan dan menganalisa surat alas hak masyarakat. Tawaran dari KTH KPLS pada warga untuk bergabung belum bisa dipastikan karena harus dimusyawarahkan”, katanya.
Sementara pendamping masyarakat Lasmaida Doloksaribu dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan, mediasi sebagai kegiatan seremonial yang digunakan untuk ambil dokumentasi oleh Polres Labuhanbatu sebagai pertanggungjawaban kepada atasan. (c04).