PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Bripka Asril Manurung, memediasi permasalahan warganya terkait pinjam pakai emas di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (30/10/2025) pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH menjelaskan, permasalahan ini melibatkan pasangan suami istri LBM, 43, dan R br. S 38, warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sebagai pihak pertama, dengan N br. S, 70, warga Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, sebagai pihak kedua.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan. Penandatangan surat pernyataan perdamaian akan dilakukan pada hari Jumat 31 Oktober 2025,” kata AKP Doni.
Perselisihan bermula dari pinjam pakai emas seberat 10 mayam yang digadaikan di kantor pegadaian. Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Pematang Marihat dihadiri oleh R br. S, mewakili pihak pertama, sementara LBM berhalangan hadir karena urusan pekerjaan. [***]













