Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mediasi Polres Pematangsiantar Selesaikan Kasus Penganiayaan

Mediasi Polres Pematangsiantar Selesaikan Kasus Penganiayaan
Polres Pematangsiantar menyelesaikan dugaan perkara penganiayaan dengan menugaskan piket Bhabinkamtimas dan piket jaga Polsek Siantar Barat menyelesaikan dengan mediasi dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan di Mapolsek Sianțar Barat, Sabtu (23/8) sore.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui jalur mediasi yang melibatkan Polsek Siantar Barat.

Kapolsek Siantar Barat, Iptu Raja Kaya Haloho, pada Minggu (24/8), menjelaskan bahwa mediasi dilakukan oleh Bripka Agus R dan Bripka Irwan Surya Darma, yang merupakan petugas Bhabinkamtibmas dan piket jaga Polsek Siantar Barat, pada Sabtu (23/8) sore.

Menurut Kapolsek, insiden penganiayaan terjadi di Jl. Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, pada Sabtu (23/8) pukul 12:00. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai WOW, 31, warga Kelurahan Bantan, melakukan penganiayaan terhadap DA, 28, yang juga merupakan warga setempat.

Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Barat. Menindaklanjuti laporan, petugas Bhabinkamtibmas dan piket jaga Polsek Siantar Barat segera melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai, hingga dugaan pemukulan itu penyelesaiannya dengan mediasi,” ujar Kapolsek Siantar Barat.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan menerima isi surat perdamaian yang telah disahkan dengan meterai. Korban, pelaku, dan saksi-saksi juga turut menandatangani surat perdamaian tersebut.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan agar kedua belah pihak tetap menjaga kerukunan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (id37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE