AEKKANOPAN (Waspada): Sidang mediasi tertutup yang digelar Bawaslu untuk penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara tahun 2024 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Rizal – Darno terkait putusan KPU yang menyatakan berkas pencalonan mereka tidak memenuhi syarat (TMS), akhirnya berakhir tanpa kesepakatan, Rabu (2/10).
Tidak tercapainya kesepakatan pada sidang mediasi ini, membuat sengketa Pilkada tersebut berlanjut ke sidang musyawarah terbuka. “Tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Maka dilanjutkan sidang musyawarah terbuka esok, hari Kamis (3/10/2024) pukul 10.00 Wib,” jelas Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus, Rabu (2/10).
Namun Maruli Sitorus tidak bersedia merinci hal yang menjadi pembahasan dalam sidang mediasi tertutup, “Hasil musyawarah tertutup bersifat rahasia tidak bisa disampaikan ke publik,” ujar Maruli.
Baca juga:
Sementara di tempat terpisah, Ketua KPU Labura Adi Susanto yang baru saja mengikuti jalannya sidang mediasi tertutup menyampaikan jika pihaknya siap mengikuti proses yang berlangsung di Bawaslu.
“Kalau hasil sidang hari ini, boleh ditanya ke Bawaslu, agar lebih lengkap, namun kami akan mematuhi setiap proses- proses yang ada di Bawaslu,” ucap Adi Susanto.
Saat coba ditanya apa hal yang membuat tidak tercapainya kesepakatan dalam sidang mediasi tertutup kali ini, Adi Susanto hanya menyampaikan, “Ijin bang, Kalau itu nanti terjawab di sidang ajudikasi,” ujarnya.
Sesuai aturan penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari kalender untuk menerbitkan putusan setelah dilakukannya registrasi terhadap permohonan sengketa.
Dari keterangan Ketua Bawaslu diketahui bahwa permohonan sengketa yang di ajukan oleh Bapaslon Rizal – Darno telah dilakukan registrasi pada hari Selasa (1/10/2024). (Cim)