PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Kantor Imigrasi (Kanim) TPI Kelas II Pematangsiantar layani 100 kuota perhari permohonan pembuatan paspor dengan melalui aplikasi M-Paspor.
“Untuk pelayanan paspor di kantor Imigrasi TPI Kelas II Pematangsiantar sama seperti di kantor Imigrasi lainya melalui aplikasi M-Paspor,” kata Kakanim Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap kepada wartawan melalui Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal, Leonyta Rotua, pada rombongan Media Tour dan Refleksi Akhir Tahun Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Kamis (11/12/2025).
Kata Leonyta didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ahmad Arif Hiya, untuk layanan paspor di Kanim Siantar menyediakan 100 kuota setiap hari mulai dari hari Senin-Jumat. Kemudian di ULP Imigrasi Tebing Tinggi di bawah naungan Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar sebanyak 60 kuota perhari, di UKK Imigrasi Tapanuli Utara ada 20 kuota, dan di UPT MPP Ramayana setiap hari Selasa 1 kali seminggu melayani sekitar 20 kuota.
Lebih jauh dijelaskan Leonyta dari kuota yang diberikan pada Imigrasi TPI Kelas II Pematangsiantar disebutkan sudah sangat memadai, dan antusiasme masyarakat juga cukup, apalagi mengambil kuota tiap harinya sekitar 50 sampai 80 orang untuk di Kanim Pematangsiantar.
“Sedangkan di ULP dan UKK sekitar 10-15 kuota perhari, sedangkan MPP Ramayana full,” jelasnya.
Proses Seleksi
Terkait pelayanan paspor di wilayah Kanim Pematangsiantar, tentu sebelum membuat paspor terlebih dahulu melakukan proses seleksi administrasi serta wawancara pada pemohon.
“Nah, dari proses ini ada juga yang tertolak dalam pembuatan paspor. Pertama, pemohon tidak dapat melengkapi berkasnya yang disajikan atau tidak membawa berkas asli. Tetapi kalau masyarakat atau pemohon datang kembali dan menunjukkan berkas yang diminta petugas maka diterbitkan kembali. Kemudian penolakan terindikasi pemohon bekerja Nonprosedural ke luar negeri,” sebutnya.
14 WN Malaysia Dideportasi
Leonyta juga menyampaikan, dalam kurun waktu 2025, pihak telah mendeportasi sebanyak 14 warga negara Malaysia karena menyalahi izin tinggal.
“Kurun waktu 2025 ini kita mendeportasi warga Malaysia karena menyalahi izin tinggal dan bekerja tidak sesuai prosedural,” pungkasnya.(id101)











