P. SIDIMPUAN (Waspada): Setelah memenangkan praperadilan (Prapid) melawan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Mustapa Kamal Siregar (MKS) Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Padangsidimpuan akhirnya menghirup udara bebas, Senin (5/8/2024) malam.
Pantauan Waspada.id, warga Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut, saat keluar dari balik Lapas Klas II B Padangsidimpuan, langsung dijemput pihak keluarga. Anak dan istrinya tak henti-hentinya memeluk Mustapa yang ditahan sejak 3 Juli 2024 lalu.
Mustapa dibebaskan setelah Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi.
Baca juga:
Kepala Lapas Klas II B Padangsidimpuan, Japaham Sinaga dalam berita acara pengeluaran tahanan menyebutkan mengingat tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut maka Mustapa Kamal dikeluarkan demi hukum.(a31/a05)