Scroll Untuk Membaca

Sumut

Menang Prapid, Mustapa Kamal Hirup Udara Bebas

Menang Prapid, Mustapa Kamal Hirup Udara Bebas
Mustapa Kamal Siregar saat keluar dari Lapas Klas II B Padangsidimpuan. (Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada): Setelah memenangkan praperadilan (Prapid) melawan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Mustapa Kamal Siregar (MKS) Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Padangsidimpuan akhirnya menghirup udara bebas, Senin (5/8/2024) malam.

Pantauan Waspada.id, warga Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut, saat keluar dari balik Lapas Klas II B Padangsidimpuan, langsung dijemput pihak keluarga. Anak dan istrinya tak henti-hentinya memeluk Mustapa yang ditahan sejak 3 Juli 2024 lalu.

Mustapa dibebaskan setelah Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis membacakan amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi.

Baca juga:

Kepala Lapas Klas II B Padangsidimpuan, Japaham Sinaga dalam berita acara pengeluaran tahanan menyebutkan mengingat tidak ada lagi alasan dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut maka Mustapa Kamal dikeluarkan demi hukum.(a31/a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE